Saksi Banyak Protes: KPU Serang Sandingkan Data Rekapitulasi Suara PPK dengan 239 TPS

oleh

Serang Kota, 06 Maret 2024 || Compaskotanews.com —
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Serang memutuskan untuk melakukan penyandingan perolehan suara partai dan caleg DPR RI di 239 TPS di Kecamatan Serang. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Demokrat terkait selisih data pada formulir hasil penghitungan.

Keberatan tersebut muncul karena adanya perbedaan antara formulir D Hasil yang direkapitulasi PPK dengan salinan formulir C Hasil di 239 TPS Kecamatan Serang, terutama dalam hal perolehan suara partai dan caleg DPR RI dari Partai Demokrat dan PDIP.

Saksi dari Partai Demokrat, Ade Sugiri, menekankan perlunya bukti dan transparansi dalam proses penghitungan suara, menduga adanya potensi kecurangan yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Pimpinan pleno, Nanas Nasihudin, setuju untuk melakukan penyandingan data berdasarkan catatan PPK di 239 TPS, dengan harapan dapat mengklarifikasi perbedaan yang terjadi.

Keputusan ini tidak diambil tanpa kontroversi, karena saksi dari PDIP, Mufrod, menyuarakan keberatannya, menuntut agar proses penyandingan data tidak menguntungkan satu partai tertentu.

Perdebatan antara kedua saksi partai memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme usulan penyandingan data, yang kemudian memicu intervensi Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menyatakan bahwa keberatan Partai Demokrat telah dilaporkan dan ditindaklanjuti secara administratif, dengan rekomendasi untuk melakukan penyandingan data ulang.

Menerima rekomendasi tersebut, Ketua KPU Nanas Nasihudin menyetujui untuk melakukan penyandingan data perolehan suara di PPK dengan 239 TPS, dengan mengundang saksi dari kedua partai terkait dan diawasi oleh Bawaslu.

Proses penyandingan data diharapkan dapat memberikan kejelasan atas perbedaan yang terjadi, serta memastikan integritas dan transparansi dalam proses rekapitulasi suara.

BACA JUGA :  Ketidaksesuaian Pengerjaan Jalan di DPUPR Kota Serang Jadi Sorotan Publik

KPU menegaskan bahwa proses penyandingan akan dilaksanakan secara teliti dan tidak akan ditampilkan di layar untuk menghindari potensi gangguan atau manipulasi data.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil akhir dengan kepercayaan penuh terhadap integritas proses demokrasi yang sedang berlangsung.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *