Dua Saksi Paslon Capres Menolak untuk Tandatangani Hasil Pleno di Provinsi Banten

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com —
Dua saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Provinsi Banten. Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak hasil pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

Menurut saksi paslon 01, Alamsyah Basri, pihaknya tidak akan menandatangani hasil pleno tersebut. Meskipun secara kuantitatif tidak ada perubahan angka suara, Alamsyah melihat adanya keterlibatan pemerintah dan aparat negara dalam memenangkan calon tertentu.

Alamsyah juga menyampaikan bahwa saksi paslon 01 memiliki bukti-bukti yang telah diserahkan kepada tim hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang. Bukti-bukti tersebut termasuk foto dan pengakuan dari penerima bantuan yang mengindikasikan adanya arahan untuk memilih calon tertentu.

Sama halnya, saksi paslon 03, Top Samosir, juga menolak untuk menandatangani hasil pleno tersebut. Mereka menunjukkan keberatan terhadap situasi politik, khususnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02.

Perkembangan politik yang terjadi di negara ini disoroti oleh Samosir, yang menilai adanya keterlibatan aparat yang memengaruhi situasi jelang Pemilu. Mereka merasakan dampak dari berbagai bantuan yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada calon tertentu.

Sebelumnya, paslon 01 Anies-Muhaimin memperoleh suara sebanyak 2.451.383 suara, paslon 02 Prabowo-Gibran memperoleh 4.035.052 suara, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 720.275 suara.

Tindakan menolak tandatangan hasil pleno oleh dua saksi paslon ini menambah tensi politik jelang penetapan hasil Pilpres di Provinsi Banten. KPU Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan tersebut.

Sementara itu, masyarakat menanti perkembangan selanjutnya terkait upaya hukum yang akan dilakukan oleh kedua paslon terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilpres 2024 di Provinsi Banten. Penolakan ini juga menjadi sorotan publik terkait integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA :  Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Proses Pemilihan: Transformasi Demokrasi di Era Digital

***Ckn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *