Compasootanews.com – Serang Kota, 13 Maret 2024 || Anggota kepolisian Ahmad Z.A ditahan setelah menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap dua pelaku balap liar di KP3B, Serang. Sidang dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 6 Maret 2024, mengungkap kronologi kejadian pada Senin, 25 Desember 2023, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kejadian berlangsung di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani depan KP3B, Curug, Kota Serang, di mana dua warga, Asep Haeroni dan Rijal Dwi Santoso, mengalami luka tembak pada bagian lengan kanan dan paha kanan.
Sebelum penembakan, terdakwa bersama rekannya, anggota kepolisian dari Polda Banten, Padli, menyergap pelaku balap liar dan berhasil mengamankan joki balap liar.
Saat pelaku balap liar berusaha melarikan diri dengan mengambil sepeda motor, terdakwa melepaskan tembakan peringatan ke udara dua kali untuk menghalangi mereka.
Namun, ketika pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut, terdakwa mengarahkan tembakan ke arah sepeda motor, mengakibatkan dua orang terluka.
Pasca penembakan, dua korban dilarikan ke rumah sakit, sementara terdakwa diamankan oleh Propam Polda Banten untuk proses lebih lanjut.
Terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP atas perbuatannya tersebut.
(Tf/red)