Wajib Tahu, Ini Syarat Calon Kepala Desa Terbaru Tahun 2024

oleh
Syarat Calon Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa

CompasKotaNews.com – Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam mengawasi serta mengelola suatu wilayah desa. Untuk memasuki jabatan ini, calon harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat pertama adalah kewarganegaraan Indonesia yang sah. Ini penting karena kepala desa bertanggung jawab atas administrasi dan pemerintahan setempat. Seorang calon harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) secara sah.

Floating Ad with AdSense
X

Selain itu, batas usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa adalah 25 tahun. Persyaratan usia ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki kedewasaan dan pengalaman yang diperlukan dalam memimpin wilayah tersebut.

Calon juga diharuskan untuk menyediakan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan bukti domisili di desa tersebut. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi status penduduk calon di wilayah tersebut.

Tidak memiliki catatan kriminal yang serius juga menjadi syarat penting. Ini menunjukkan bahwa calon memiliki integritas dan kepatuhan terhadap hukum, yang sangat penting dalam kepemimpinan.

Selanjutnya, calon harus mendapatkan dukungan mayoritas penduduk desa. Dukungan ini dapat berupa tanda tangan pada formulir dukungan pencalonan atau dalam bentuk lain yang sah.

Selain itu, calon harus memiliki visi yang jelas tentang pembangunan desa serta rencana konkret untuk mewujudkannya. Visi dan rencana ini harus dapat mengatasi berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh desa.

Calon juga harus bersedia mengikuti proses seleksi dan pemilihan yang diatur oleh peraturan setempat. Proses ini dapat mencakup berbagai tahapan seperti pengajuan dokumen, uji kelayakan, debat publik, dan pemilihan langsung oleh penduduk desa.

Terakhir, meskipun tidak menjadi syarat mutlak, memiliki kualifikasi pendidikan minimal seperti lulusan SMA/sederajat dianggap sebagai nilai tambah. Pendidikan yang baik dapat membantu kepala desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan memahami berbagai isu kompleks yang dihadapi desa.

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, seorang calon kepala desa dapat memasuki jabatan tersebut dan berkontribusi dalam pembangunan serta pengelolaan desa dengan efektif. (Red/CKN)

BACA JUGA :  Hakim Pengadilan Negri Lebak Banten Tersandung Kasus Narkoba Jenis Sabu Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *