SERANG, CompasKotaNews.com – Mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Kesaud Kota Serang pada periode 2016-2021, Tb Samsudin, dan rekannya, Tb Iskandar, dituduh melakukan tindak korupsi terkait pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Dakwaan tersebut mencakup pemotongan dana bantuan PIP sebesar Rp 766 juta atau 40 persen dari pencairan dana PIP di 24 sekolah dasar di Kota Serang selama tahun 2021.
Pada tahun 2021, kedua terdakwa, Samsudin dan Iskandar, bersama dengan saksi Nazar Hanafiah dan Supriyadi, diduga melakukan korupsi terhadap dana bantuan PIP. Mereka disebut melakukan pemotongan yang melanggar ketentuan Permendikbud 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan petunjuk teknis PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dilarang untuk dipotong.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, disebutkan bahwa Samsudin dan Iskandar masing-masing menerima Rp 199 juta dan Rp 435 juta dari pemotongan tersebut. Selain itu, saksi-saksi yang lain juga diduga menerima bagian dari pemotongan tersebut, antara lain Nazar Hanafiah sebesar Rp 9 juta, Supriyadi Rp 11 juta, Yadi Mubarok Rp 29 juta, Helmi Arif Ginanjar Rp 38 juta, dan Kosasih Rp 43 juta.
Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 1,3 miliar, yang diungkapkan berdasarkan audit penyaluran program PIP di sekolah dasar di Kota Serang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh M Arief Adikusumo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut pada pekan depan. Kedua terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pembacaan dakwaan dan juga tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut karena kuasa hukumnya tidak dapat hadir. (Red/CKN)