Undang Pimpinan Daerah 8 Kabupaten/Kota Gelar Rapat Tindak Lanjut Perda Provinsi Banten: Tentang Pendirian Bank Pembangunan Banten

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com — Gelar Rapat
Di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl8 Brigjen KH Samun Alun-alun Kota Serang, Senin 18 Maret 2024, digelar rapat tindak lanjut terkait Perda Provinsi Banten no 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Banten (PERSERODA)Tbk yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Banten.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Sekda Banten Virgojanti, Kajati Banten, Perwakilan OJK, Jajaran Direksi Bank Banten, serta beberapa pejabat tinggi dan perwakilan dari Kabupaten Kota se-Banten.

Floating Ad with AdSense
X

Nanang Saefudin, Sekda Kota Serang, menyambut baik pertemuan tersebut dalam wawancara setelah rapat selesai.

Dia menyampaikan bahwa Bank Banten telah mencatatkan keuntungan sebesar 26 miliar, menandai perubahan positif dalam kinerja keuangan bank tersebut.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas tentang Perda no 3 tahun 2024 yang mengatur pembagian saham bagi setiap Kabupaten Kota di Provinsi Banten, dengan 51% saham dipegang oleh Provinsi Banten.

Namun, terdapat kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota terkait pemindahan Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD) yang memiliki Mou dan PKS dengan bank lain.

Nanang Saefudin menyoroti risiko terkait pemutusan hubungan dengan bank lain secara sepihak yang dapat menimbulkan masalah hukum.

Beliau menyatakan perlunya membahas solusi terbaik agar tidak timbul urusan hukum di masa mendatang.

Dari informasi dalam rapat, Bank Banten dikategorikan sebagai bank yang cukup sehat berdasarkan tingkatan kesehatan bank.

Rapat ini menandai langkah penting dalam pendirian dan pengelolaan Bank Pembangunan Banten serta menyoroti tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan perbankan di tingkat daerah.

BACA JUGA :  Prov Banten Akan Bangun Pabrik Senilai Rp 320 Milyar di Kab. Serang, PT DGW Janji Bakal Rekrut 85 Persen Tenaga Lokal

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *