Pj Gubrnur Banten Al Muktabar, Beri Sanksi Pemecatan Kepada Pejabat Satpol PP yang Terlibat dalam Kasus Calo PPPK

oleh

Serang Kota, 19 Maret 2024 || Compaskotanees.com —
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten, Nana Supiana, telah merekomendasikan penghentian pejabat Satpol PP, Rizal S Djafaar, yang diduga menjadi calo penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rizal, yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Penata Tingkat I/III di Satpol PP, telah diberhentikan sementara dan akan diusulkan untuk diberhentikan secara permanen.

Keputusan ini diambil setelah Pemprov Banten mendapatkan informasi tentang dugaan praktik calo yang melibatkan Rizal dan M Imron Rosadi, yang menjabat sebagai Sub-Bagian Keuangan Satpol PP Banten. Meskipun Rizal sudah tidak bekerja sejak Desember 2023, proses penanganan kasusnya masih berlanjut.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik calo. Beliau menyatakan komitmennya dalam memastikan pengembangan sumber daya manusia di Banten tanpa adanya korupsi atau praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan tentang puluhan orang yang menjadi korban praktik calo yang menawarkan pekerjaan sebagai PPPK di lingkungan Pemprov Banten. Proses pendalaman peran dan keterlibatan tersangka masih terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diidentifikasi.

Reaksi masyarakat terhadap kasus ini sangat beragam, dengan sebagian besar mengutuk praktik calo yang merugikan para pencari kerja dan merusak integritas institusi pemerintah. Beberapa pihak juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah praktik korupsi dan nepotisme di lingkungan birokrasi.

Langkah Pemprov Banten dalam menindaklanjuti kasus ini diapresiasi oleh banyak pihak, namun masih ada harapan agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil. Pihak berwenang diharapkan untuk tidak hanya fokus pada pelaku langsung, tetapi juga melakukan audit internal untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

BACA JUGA :  MenPAN RB Akan Lebih Fokus Pengangkatan Katagori 2 untuk Persiapan Tenaga Honorer sebagai ASN PPPK 2024

Sementara itu, Rizal dan tersangka lainnya masih harus menghadapi proses hukum yang berlaku. Kemungkinan hukuman disiplin atau tuntutan pidana dapat diberlakukan tergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua instansi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan integritas dalam proses rekrutmen pegawai. Praktik calo dan nepotisme tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak reputasi dan kredibilitas pemerintah secara keseluruhan.

Diharapkan, kasus ini juga menjadi momentum bagi Pemprov Banten untuk melakukan reformasi lebih lanjut dalam sistem rekrutmen dan pengawasan kepegawaian guna mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan bagi masyarakat dan negara.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *