Minta Tindak Tegas Terhadap Pertambangan Ilegal Galian C di Kota Serang : KLB (Kualisi Lembaga Banten) Siap Lakukan Aksi Turun ke Jalan

oleh

Serang, 25 Maret 2024 || Compaskotanews.com — Koalisi Lembaga Banten (KLB) telah mengumumkan rencana untuk menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Walikota Serang dan kantor DPMPTSP Provinsi Banten pada Kamis, 29 Maret 2024, sebagai respons terhadap maraknya pengrusakan lingkungan dan aktivitas ilegal di tambang galian C yang berlokasi di wilayah Kota Serang.

Aksi ini dipicu oleh temuan bahwa pengelola tambang galian CV. Halizah Anugrah tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kepada daerah, sebagaimana yang diungkapkan dalam surat resmi dari Bapenda Kota Serang tanggal 21 Maret 2024. Menurut Aminudin, Ketua KPK – Nusantara yang tergabung dalam KLB, ketidakpatuhan ini telah menyebabkan pelanggaran terhadap Perda dan peraturan pertambangan yang berlaku.

Floating Ad with AdSense
X

Amrul, Ketua Geger Banten yang juga merupakan bagian dari KLB, menambahkan bahwa DPMPTSP Provinsi Banten sebelumnya telah mengidentifikasi beberapa perusahaan pertambangan ilegal di wilayah tersebut, menyoroti aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

KLB tidak hanya meminta tindakan tegas dari Pj. Walikota Serang dan DPMPTSP Provinsi Banten, tetapi juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Amrul menegaskan bahwa pelanggaran dalam pertambangan ilegal tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana yang berat, terutama jika terdapat indikasi pencucian uang.

Aksi ini direncanakan untuk menjadi panggilan bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk bertindak lebih tegas dalam menanggulangi pertambangan ilegal dan perlindungan lingkungan hidup. Dengan melibatkan masyarakat melalui demonstrasi, KLB berharap dapat membangkitkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan serta menekankan perlunya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Sejumlah pihak diharapkan untuk merespons serius tuntutan dari KLB ini, termasuk para pengelola tambang dan instansi terkait, agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Dalam beberapa bulan terakhir, kegiatan pertambangan ilegal di Banten telah menjadi perhatian utama, dengan laporan-laporan tentang kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat setempat semakin sering terjadi. Aksi ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi perubahan nyata dalam penanganan masalah ini.

Kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan dalam aktivitas pertambangan menjadi fokus utama dari aksi ini. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sekitar mereka.

Perubahan yang diharapkan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga harus diikuti dengan langkah-langkah konkret dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar-pelanggar. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu segera bertindak untuk menanggulangi masalah ini secara menyeluruh, termasuk dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak berizin.

Dengan demikian, aksi KLB diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan nyata dalam penanganan pertambangan ilegal dan perlindungan lingkungan di Banten, serta menjadi momentum untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Masyarakat Desa Gunungsari Geger Telah di Temukan Mayat Bayi Digundukan Tanah

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *