Waduh! Tenaga Honorer dan Non Asn di Pemkot Serang Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran 2024

oleh

Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana menjelaskan, jika tidak ada alokasi anggaran untuk THR para tenaga honorer di Kota Serang.

Serang Kota, 15 Maret 2024 || Compaskotanews.com — Musim Lebaran tahun ini menyisakan keprihatinan bagi para tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang. Mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah, karena kebijakan pemerintah pusat yang tidak mewajibkan pemberian THR bagi mereka.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, keputusan ini didasarkan pada ketiadaan mandatori atau instruksi dari Pemerintah Pusat. Sehingga, anggaran untuk THR non-ASN tidak dialokasikan oleh Pemkot Serang.

Imam menjelaskan bahwa tenaga honorer atau non-ASN tidak termasuk dalam mandatori Pemerintah Pusat terkait pemberian THR. Oleh karena itu, Pemkot Serang tidak mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut.

Pemberian gaji ke-13 juga hanya berlaku bagi pegawai pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang. Tenaga honorer, yang tidak termasuk dalam kategori pegawai pemerintah, tidak mendapatkan gaji ke-13 tersebut.

Imam juga menekankan bahwa keterbatasan anggaran dalam APBD Kota Serang menjadi alasan utama tidak dilakukannya alokasi dana untuk THR bagi tenaga honorer atau non-ASN.

Pemkot Serang memprioritaskan pemberian THR hanya kepada pegawai berstatus ASN, kepala daerah, serta anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, sesuai dengan mandatori yang ada.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto, menambahkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 seluruh ASN serta kepala daerah dan DPRD mencapai sekitar Rp85 miliar.

Namun, untuk tenaga honorer atau non-ASN, tidak ada alokasi khusus yang diberikan, karena tidak sesuai dengan aturan dan mandatori yang ada baik dari Pemerintah Pusat maupun peraturan Wali Kota.

Keputusan ini mengundang beragam tanggapan dari masyarakat, dengan sebagian mengkritik kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap para tenaga honorer yang juga berkontribusi dalam pelayanan publik.

BACA JUGA :  Akibat Jalan Palima - Baros Licin, Pengendara Terjatuh Hingga Pingsan

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *