Serang Kota, 27 Maret 2024 || Compaskotanews.com — Pemkot Serang telah meluncurkan inisiatif untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Rumah Sakit Fatimah. Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, mengungkapkan bahwa layanan pengaduan THR tidak tersedia secara daring, melainkan hanya dapat diakses secara langsung di kantor. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan hak-hak pekerjanya.
Meskipun tidak tersedia secara online, Poppy menegaskan bahwa Pemkot Serang memberikan jaminan bagi pegawai swasta untuk melaporkan masalah pembayaran THR melalui posko pengaduan yang tersedia di kantor Disnakertrans. Dengan demikian, pekerja yang merasa hak-haknya terganggu dapat dengan mudah melaporkan keluhan mereka.
Posko pengaduan THR di Pemkot Serang akan tetap buka hingga tanggal 5 April 2024, mengikuti jadwal kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keberadaan posko tersebut bertujuan untuk memberikan akses yang mudah bagi pekerja yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR.
Poppy menekankan bahwa selama ini tidak ada masalah yang signifikan terkait pembayaran THR di Kota Serang. Dengan jumlah perusahaan mencapai 1,6 ribu, belum ada aduan yang dilaporkan pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari perusahaan-perusahaan di Kota Serang dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.
Pemantauan langsung terhadap pembayaran THR di RS Fatimah merupakan bagian dari upaya Pemkot Serang untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak-hak mereka dengan adil dan tepat waktu. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayaran THR di wilayah tersebut.
Dalam konteks lebih luas, kebijakan Pemkot Serang untuk membuka posko pengaduan THR dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Dengan memberikan akses yang mudah bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua.
Komitmen Pemkot Serang untuk memastikan pembayaran THR yang tepat dan adil merupakan langkah positif dalam memperkuat hubungan antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta iklim bisnis yang stabil dan berkelanjutan di Kota Serang.
Melalui inisiatif ini, Pemkot Serang menunjukkan perhatiannya terhadap kesejahteraan pekerja dan pentingnya memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati. Langkah-langkah konkret seperti pembukaan posko pengaduan THR adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut.
Meskipun demikian, masih diperlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja, untuk memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hanya dengan kerja sama yang baik, masalah terkait pembayaran THR dapat terselesaikan dengan baik dan berkelanjutan.
Keberhasilan inisiatif Pemkot Serang dalam memantau pembayaran THR di RS Fatimah akan menjadi cerminan bagi upaya serupa di tempat-tempat lain. Langkah-langkah proaktif seperti ini diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.
Diharapkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Serang dapat mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk lebih berkomitmen dalam mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR. Hal ini akan berdampak positif pada kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di Kota Serang.
Pemkot Serang telah menunjukkan kepemimpinan yang tangguh dalam memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi. Langkah-langkah seperti ini merupakan investasi jangka panjang bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
Dengan demikian, pembukaan posko pengaduan THR di Pemkot Serang dan pemantauan pembayaran THR di RS Fatimah bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi juga manifestasi dari komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan bagi semua.
(Toni f/red)