SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Masih Bisa Diperpanjang

oleh
Proses Payanan SIM
Proses Payanan SIM

CompasKotaNews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis.

Pada hari libur nasional seperti peringatan Isa Almasih yang jatuh ada hari ini, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah Polda Metro Jaya ditiadakan.

Floating Ad with AdSense
X

Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional tersebut mendapatkan dispensasi. Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama satu hari setelah hari libur.

Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Maret 2024.

Dikutip Compas Kota News dari laman X @tmcpoldametro, dispensasi ini diberikan untuk memudahkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur nasional. (Red/CKN)

BACA JUGA :  Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol,Bintara Dan Tamtama Secara Geratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *