Serang Kota, 01 April 2024 || Compaakotanews.com —
Empat personel Polresta Serang Kota telah dipecat oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, atas pelanggaran serius termasuk penyalahgunaan narkotika dan desersi.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan di Mapolresta Serang Kota yang dipimpin oleh Kombes Sofwan Hermanto dan disaksikan oleh Wakapolresta AKBP M Reza Chairul Akbar Sidiq serta pejabat lainnya.
Personel yang dipecat adalah Bripka AA, Brigpol MA, Briptu AM, dan Briptu AF, yang merupakan bagian dari kesatuan Polresta Serang Kota di wilayah hukum Polda Banten.
Kapolresta Sofwan menjelaskan bahwa keempat personel tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika serta desersi dari dinas.
Pemberhentian keempat personel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor Kep/80, 81, 82/I/2024, dan nomor Kep/223/III/2024 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Foto para personel yang dipecat itu diberi tanda silang merah oleh Kapolresta karena mereka tidak hadir dalam upacara, sehingga dipecat secara in absentia.
Kapolresta menegaskan bahwa keempatnya tidak lagi dianggap sebagai personel Polresta Serang Kota dan tidak berhak atas pensiun.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polresta Serang Kota dalam menjaga disiplin dan integritas anggota Polri.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk tidak melanggar kode etik dan hukum yang berlaku.
Penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri bukan hanya merusak citra institusi, tetapi juga berdampak negatif pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Desersi dari dinas juga merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak dengan tegas demi menjaga profesionalisme dan kredibilitas kepolisian.
Kapolresta Serang Kota menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam pelanggaran serius seperti penyalahgunaan narkotika dan desersi.
Langkah pemberhentian dengan tidak hormat menjadi sinyal bahwa pelanggaran seperti ini tidak akan diabaikan dan akan dihadapi dengan sanksi yang tegas.
Masyarakat diharapkan untuk memberikan dukungan kepada kepolisian dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan yang terbaik.
Keputusan ini juga menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk selalu menjaga integritas, disiplin, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan institusi dan masyarakat.
(Tf/red)