Jakarta || Compaskotanews.com —
Menghadapi pertimbangan serius terkait tekanan hukum dalam mendorong rencana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 di DPR. Hasto mengungkapkan kesulitan anggota dewan dalam menghadapi tekanan tersebut, yang menjadi faktor mengapa PDIP belum resmi menggulirkan hak angket di DPR.
“Dalam situasi ini, bukan sekadar perhitungan politik, tetapi tekanan hukumnya sungguh berat. Tak semua orang memiliki keberanian untuk menghadapinya,” ujar Hasto dalam sebuah diskusi daring.
Hasto meyakini bahwa Istana akan menggunakan segala cara untuk menghalangi upaya beberapa fraksi di DPR, termasuk PDIP, dalam mendorong hak angket. Menurutnya, pertarungan politik jelang pemilu telah memasuki babak akhir, dan bagi pemerintah, setiap langkah menjadi sangat krusial.
“Ini bukan lagi sekadar permainan politik biasa bagi Istana. Mereka akan melakukan segala cara untuk menghadapinya. Hak angket ini dianggap sebagai ancaman serius bagi pemerintahan Pak Jokowi,” tambah Hasto.
Meski tidak merinci jenis tekanan yang dihadapi, Hasto menduga bahwa salah satunya mungkin melalui revisi UU MD3, yang berpotensi mengubah dinamika kekuatan di DPR dengan tidak kembali dipimpin oleh PDIP.
Dalam konteks ini, posisi PDIP juga tengah terancam oleh Golkar, yang saat ini berada di peringkat kedua dalam perolehan suara Pileg 2024. Hal ini membuka peluang bagi Golkar untuk merebut kembali kursi suara DPR, seperti yang terjadi pada tahun 2014.
Meski demikian, belum ada upaya konkret dari Fraksi Golkar dalam mendekati fraksi-fraksi lain untuk merevisi UU MD3, menurut Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Di sisi lain, suara yang lantang mendukung usulan hak angket kini mulai redup, termasuk dari anggota fraksi-fraksi yang sebelumnya mendukung usulan tersebut.
Fraksi PDIP, misalnya, yang sebelumnya disuarakan oleh calon presiden mereka, Ganjar Pranowo, belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Ketua DPR dari PDIP, Puan Maharani, juga mengonfirmasi bahwa belum ada gerakan resmi dari fraksi terkait hak angket ini, serta tidak ada instruksi khusus dari pihaknya kepada anggota fraksi PDIP di DPR terkait masalah ini.
(Tf/red)