PDI Perjuangan Berani Melakukan Perlawanan Pada KPU, Gugat ke PTUN

oleh

Jakarta || Compaskotanews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan, kali ini dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Tim hukum PDI-P secara resmi mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (2/4/2024). Gugatan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT menjadi identitas gugatan yang diajukan oleh PDI-P. Salah satu poin yang diangkat dalam gugatan tersebut adalah penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut PDI-P, tindakan KPU ini melanggar hukum karena Gibran belum memenuhi syarat usia minimum yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Floating Ad with AdSense
X

Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres saat lembaga itu masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian dalam penanganan proses Pilpres 2024, yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam demokrasi Indonesia.

Gayus menegaskan bahwa gugatan ini tidak terkait dengan sengketa proses atau hasil Pemilu, melainkan fokus pada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Dia menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres merupakan kecelakaan hukum dalam proses demokrasi.

Meskipun demikian, PDI-P tetap mengklaim bahwa gugatan ke PTUN tidak mengganggu proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menegaskan bahwa tujuan gugatan ini adalah untuk menyoroti pelanggaran hukum yang dilakukan KPU.

Sementara itu, reaksi dari pihak KPU terhadap gugatan PDI-P belum ada tanggapan resmi. Namun, langkah PDI-P ini menambah panjang daftar sorotan terhadap kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA :  Seorang Ayah Tak Bermoral di Tangerang Tega Perkosa Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur

Dengan gugatan ini, isu kepatuhan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan Pemilu kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kehadiran Gibran dalam Pilpres 2024 menjadi titik fokus dalam polemik antara partai politik dan lembaga penyelenggara Pemilu.

Kedepannya, perkembangan gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait proses demokrasi di Indonesia. Masyarakat menanti putusan PTUN sebagai langkah penyelesaian atas perselisihan antara PDI-P dan KPU.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *