Serang Banten, 04 April 2024 || Compaskotanews.com —
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menggelar acara penting di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang pada Kamis lalu. Acara tersebut adalah penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 489 Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Banten.
Al Muktabar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Rentang pengabdian para guru yang menerima SK Pengangkatan PPPK berkisar antara 4 sampai 13 tahun, menunjukkan dedikasi dan kontribusi mereka dalam sektor pendidikan.
Dalam pidatonya, Al Muktabar menekankan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam aspek kepegawaian di Pemprov Banten. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada transaksi finansial yang melibatkan proses pengangkatan PPPK ini, sebagai wujud dari komitmen bersihnya proses administrasi.
Selain itu, Al Muktabar memanggil semua pihak untuk bersatu demi mencapai target Indonesia Emas 2045. Dengan memanfaatkan bonus demografi, Indonesia memiliki peluang untuk berkembang menjadi negara maju. Pendidikan menjadi fokus utama dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan hal ini harus melibatkan semua pihak.
Al Muktabar juga memberikan pesan kepada para guru untuk mempersiapkan diri menghadapi era digitalisasi dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam pembelajaran. Selain itu, penting bagi para siswa untuk menguasai bahasa asing dan memahami aturan serta kedisiplinan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani, juga ikut angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa masih ada sekitar 5 ribu lebih guru honorer di sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemprov Banten. Langkah ini diharapkan dapat menutupi kekurangan guru yang selama ini terjadi.
Tabrani menambahkan bahwa tenaga honorer tersebut saat ini sedang diajukan ke Pemerintah Pusat oleh Pj Gubernur untuk mendapatkan formasi PPPK pada periode berikutnya. Ia juga menekankan bahwa bagi guru PPPK, jenjang karir dan pembinaannya akan sejajar dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan penyerahan 489 SK Gubernur tentang Pengangkatan PPPK Tenaga Guru, kekosongan sebanyak 11 formasi dari total 500 formasi penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Menpan-RB dapat terisi. Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Banten.
(Tf/red)