Pedepokan Denok 69 Bersama Warga Bogeg Sidak Tempat Miras yang Berkedok Tambal Ban di Serang

oleh

Serang Kota, 25 April 2024 || Compaskotanews.com — Padepokan Denok 69 terus exsis mengawal tempat tempat yang di gunakan penyakit Masyarakat di Wilayah Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok jaya Kota Serang, salah satu tempat Cafe abal abal yang berada di pinggir jalan Sech Nawawi Al Bantani Kp Cigebug.

Selama ini apa yang menjadi kecurigaan RT Kasmin lingkungan Kampung Cigebug ada nya kegiatan sekelompok orang Batak yang ada di tempat sebuah tambal ban ternyata di gunakan untuk tempat Miras dan musik live.
Akhir nya warga merasa terganggu dengan adanya praktek warem (warung remang remang) di lingkunan nya, kemudian Rt dan warga Cigebuk yang punya wilayah Lingkungan minta mendatangi atau sidak tempat hiburan malam yang berkedok tambal ban.

Sejak malam Rabu sudah di pantau sama warga setempat dan kemudian sepakat untuk menghubungi semua pengurus Lingkungan Gelam Cigebug Dan Bogeg untuk melakukan sidak bersama tokoh Masyarakat, Rt Kaprowi, Rw Komarudin dan para warga termasuk pedepokan Denok 69 yang di pimpin Haji Habibi dan Haji Anis Puad selaku penasehat Padepokan Denok 69 turun lapangan untuk mendatang tempat warem (warung remang) yang menjual miras di wilayahnya.

Menurut Anis puad, betul ada ketika di sidak ada puluhan bekas botol miras dan ada perempuan pemandu musik atau pelayan miras di tempat tersebut. Sayang nya menurut Anis pemilik Warem itu tidak ada di tempat dan hari ini mau di adakan pertemuan antara warga Cigebug dengan pemilik Warem tersebut, “Ungkap Anis.

Anis puad meminta kepada para pendatang di Kota Serang khusus nya di wilayah Kami tolong untuk bisa menghargai adat dan istiadat Masyarakat Wong Serang jangan merasa mampuh lantas para pendatang ini se enak nya bikin polah dan aturan sendiri tidak bisa menghargai tradisi di sini.

BACA JUGA :  Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, Ajak Jajaran Personel Polresta Serang Kota Lebih Dekat dengan Masyarakat

“Para pendatang di bumi Banten, kalau anda pingin di hargai tolong hargai Kami selaku orang pribumi yang memegang adat dan tradisi Kota Serang Prov Banten, jangan anda para pendatang merusak marwah adat istiadat Wong Serang Banten dan jangan tradisimu kamu kembangkan dan benturkan dengan tradisi Kami di Kota Serang Prov Banten yang sama sekali tidak cocok dan tidak pantas hidup dan berkembang di sini di Kota Serang, agar anda para pendatang paham dan jangan pancing Warga Kami dengan kemarahan yang akan merusak tradisimu hidup berkembang di tanah Banten, “Katanya.

Peribahasa “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung tinggi,” memiliki makna intrinsik berisi pesan tersirat, nasihat, ataupun prinsip hidup masyarakat Indonesia. Peribahasa ini mengandung makna bahwa seseorang sudah sepatutnya mengikuti atau menghormati adat istiadat yang berlaku di tempat ia hidup atau tinggal.

Dalam Bingkai Peribahasa “Di Mana Bumi Dipijak Di Situ Langit Dijunjung.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *