Jakarta || Compaskotanews.com — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tetap menjadi dasar dalam menentukan besaran gaji kepala desa untuk tahun 2024. Dalam aturan ini, gaji kepala desa setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, dengan batas minimal sebesar Rp2.426.000 per bulan.
Meskipun besaran gaji pokok ini bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Kabupaten/Kota, namun tidak boleh kurang dari angka yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain gaji pokok, kepala desa juga mendapatkan tunjangan jabatan dan jaminan kesehatan. Besaran tunjangan dan jaminan kesehatan ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. Ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan berdasarkan kondisi anggaran mereka.
Perubahan pada struktur gaji kepala desa hanya bisa terjadi jika ada amendemen atau perubahan dalam peraturan pemerintah. Namun hingga saat ini, ketetapan gaji kepala desa untuk tahun 2024 masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
Jika anggaran dari APBD tidak mencukupi untuk membayar gaji kepala desa, pemerintah daerah bisa menggunakan sumber dana lain, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), selain Dana Desa. Ini memberikan fleksibilitas bagi desa untuk tetap menjaga stabilitas gaji kepala desa.
Dengan demikian, kebijakan gaji kepala desa dan perangkat desa masih cukup stabil, dengan ketentuan yang jelas. Sementara itu, banyak kepala desa yang berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali besaran gaji ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan beban kerja kepala desa yang semakin meningkat.
Pemerintah daerah diharapkan untuk mengelola anggaran dengan bijak agar tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya. Langkah ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa.
Perkembangan lebih lanjut terkait perubahan pada PP atau kebijakan lainnya akan sangat dinanti oleh para kepala desa di seluruh Indonesia. Bagi mereka, besaran gaji yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab adalah hal yang penting untuk menjalankan tugas dengan maksimal.
Bagi masyarakat desa, kepala desa adalah sosok yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kemajuan desa. Oleh karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan kepala desa menjadi sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang produktif dan harmonis di tingkat desa.
Para kepala desa berharap agar pemerintah dapat terus mendukung mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk memberikan perhatian pada kesejahteraan mereka. Dengan demikian, diharapkan kepala desa dapat terus berkontribusi untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Tetaplah ikuti perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini hanya di Compaskotanews.com untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya.
(Tf/red)