Polda NTB Tangkap Biduan Dangdut Artis KDI dan Dua Pelaku Lainnya Terlibat dalam Kasus Perdagangan Orang (TPPO)

oleh

Jakarta || Compaskotanews.com
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk seorang biduan dangdut yang dikenal sebagai Abdul Sahid alias Sahid KDI, berasal dari Lombok Timur. Sahid KDI, seorang mantan peserta Kontes Dangdut Indonesia (KDI), terlibat dalam jaringan yang menipu calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari NTB dengan janji pekerjaan di Australia. Bersama dua pelaku lainnya, MS dan HW, mereka berhasil memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal ini.

Pelaku-pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara mulai dari tiga hingga lima belas tahun, serta denda mencapai ratusan juta rupiah.

Floating Ad with AdSense
X

Abdul Sahid alias Sahid KDI berperan sebagai sponsor yang menjanjikan para korban untuk bekerja di Australia, sementara MS dan HW bertugas sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari NTB. Korban-korban berasal dari berbagai daerah di Lombok, seperti Lombok Utara, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.

Dalam modus operandi mereka, Sahid KDI merekrut para korban dengan janji akan memberangkatkan mereka ke Australia, padahal akhirnya mereka hanya dibawa ke Jakarta. Dua kasus yang terungkap menunjukkan bahwa pelaku berhasil meraup keuntungan besar, dengan MS dan Sahid KDI memperoleh jumlah uang yang signifikan dari korban-korban yang mereka tipu.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini, termasuk bukti-bukti transaksi uang, dokumen-dokumen palsu terkait perjalanan ke Australia, serta sejumlah uang tunai dan dokumen resmi dari Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia.

BACA JUGA :  Musrenbang RKPD Kota Serang 2024: Kelurahan Cipocok Jaya Gencarkan Program Pembangunan

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak. Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku TPPO lainnya dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Kombes Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan, termasuk perdagangan orang. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat terus diupayakan pencegahan dan penindakan terhadap praktik kriminal seperti ini.

(Tf/red)

Floating Ad with AdSense
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *