Suap Kades Babakan Kec. Bandung Kab.Serang dan Gratifikasi Situ Ranca Gede, Kades Babakan Ditahan

oleh

Serang Banten, 14 Mei 2024 || Compaskotanews.com – Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, berinisial J ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, Senin, 13 Mei 2024.

Ia ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.

Floating Ad with AdSense
X

Suap Kasus Proyek Breakwater Cituis, Kejati Banten Bakal Periksa Pengadaan Barang dan Jasa
Ditanya Keterlibatan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Kasus Proyek Breakwater Cituis, Ini Kata Kejati Banten
Besok, Kejati Banten Periksa Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Pembangunan Breakwater Cituis

“Dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 13 Mei 2024 kemarin,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, 14 Mei 2024.

Rangga menjelaskan, tersangka diduga menerima uang terkait pembebasan lahan di Desa Babakan. Jumlah uang yang ia terima sebesar Rp 735 juta.

“Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp 735 juta,” katanya.

Rangga mengungkapkan, uang yang diterima tersangka tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare. Pembebasan lahan lahan tersebut dalam kurun 2012 sampai 2023.

“Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023,” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Rangga juga mengungkapkan, dari 150 hektare tersebut hanya 24 hektare yang diduga lahannya berasal dari situ. Uang tersebut diberikan pria berinisial JP.

“Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp 125 juta (uang yang diterima dari lahan situ),” ungkapnya.

Uang ratusan juta tersebut, diakui Rangga diberikan seseorang berinisial JP. JP sendiri diketahui merupakan tim pembebasan lahan.

BACA JUGA :  Gapoktan Pamekar Desa Panunggulan Kecamatan Tunjung Teja Dapat Bantuan Alat Mesin Pembuat Pupuk Organok

“Dia (JP) selaku tim pembebasan lahan,” ujarnya.

Rangga menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tf/red)

Floating Ad with AdSense
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *