Serang Banten || Compaskotanews.com – Dalam rangkaian kegiatan Penanaman Serentak 100.000 Pohon se-Indonesia di Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mengadakan sosialisasi mengenai Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah (Sertipikat-el) di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (5/6/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, menyatakan bahwa Sertipikat-el lebih simpel dan lebih mudah dipahami karena seluruh prosesnya sudah terintegrasi secara elektronik. “Sertipikat elektronik lebih simpel dan lebih mudah dipahami karena sudah elektronik prosesnya,” ujarnya.
Sudaryanto menjelaskan bahwa sertipikat tanah yang lama masih tetap berlaku. Namun, saat masyarakat mengajukan layanan tertentu seperti balik nama, pemecahan, penggabungan, atau penghapusan hak tanggungan (roya), produk yang diterbitkan akan diperbaharui menjadi Sertipikat Elektronik. “Sertipikat lama masih berlaku hanya nanti ketika Bapak Ibu mengajukan permohonan kegiatan layanan tertentu misalnya balik nama, pemecahan, penggabungan, penghapusan hak tanggungan/roya dan sebagainya nanti produknya akan diperbaharui menjadi Sertipikat Elektronik sehingga jangan khawatir,” rincinya.
Beliau juga menekankan bahwa masyarakat yang masih memegang sertipikat fisik tidak perlu terburu-buru untuk mengganti menjadi Sertipikat Elektronik. “Nanti bisa alih media jika Bapak Ibu mau mengalihmediakan menjadi Sertipikat Elektronik, namun jika tidak pun tidak apa-apa, masih tetap berlaku,” katanya.
Ke depannya, masyarakat akan secara bertahap mendapatkan pelayanan elektronik. Pelayanan ini memudahkan proses transaksi pengecekan dan memberikan perlindungan ekstra, terutama saat terjadi bencana alam, karena arsip disimpan secara elektronik. “Arsip elektronik lebih aman tidak takut kebanjiran, kebakaran, hilang atau dipalsukan karena disimpan di dalam database penyimpanan elektronik,” ujar Sudaryanto.
Tampilan fisik dari Sertipikat-el ini memuat informasi yang sama dengan sertipikat fisik. Bedanya, jika sertipikat lama terdiri dari empat lembar, Sertipikat-el hanya satu lembar yang berisi informasi jenis hak, keterangan subjek dan objek bidang tanah, serta masa berlakunya dan letak tanah.
Di balik Sertipikat-el, terdapat informasi keterangan letak bidang tanah, lokasi, dan koordinatnya. Selain itu, terdapat QR code yang memungkinkan masyarakat melihat dokumen elektronik serta status terakhir hak atas tanah mereka menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertipikat Elektronik merupakan bentuk modernisasi dari sertipikat lama, memperbarui model dan sistemnya sehingga lebih simpel, mudah, dan aman. “Sertipikat elektronik merupakan rangkuman sertipikat lama, bahwa Sertipikat Elektronik adalah sertipikat yang lama yang diperbaharui model dan sistemnya sehingga lebih simpel, lebih mudah dan lebih aman,” tandas Sudaryanto.
Dengan adanya Sertipikat Elektronik, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus hak atas tanah mereka. Ini merupakan langkah maju dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam administrasi pertanahan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai manfaat dan kemudahan yang ditawarkan oleh Sertipikat Elektronik. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengadopsi teknologi terbaru.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung program digitalisasi di berbagai sektor. Dengan Sertipikat Elektronik, diharapkan birokrasi dapat dipangkas dan layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan transparan.
(Jariyah/red)