Terbukti Melakukan Lpj Fiktif Tahun 2018 – 2019 Kepala Desa Ngariboyo Diancam 4 Tahun Penjarah, Tersangkut Kasus Korupsi Dana Desa

oleh

Jakarta || Compaskotanews.com — Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp209.642.700. Sumadi telah dicopot sementara dari jabatannya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan akibat keterlibatannya dalam kasus ini.

Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sumadi akan segera diterbitkan. “Kades Ngariboyo sudah kami proses untuk pemberhentian sementara. Kemungkinan pekan ini keluar SK-nya. Dan nanti akan diganti dengan pelaksana harian oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” ujar Eko, Kamis (6/6/2024).

Floating Ad with AdSense
X

Seiring dengan pemberhentian Sumadi, Pemerintah Desa Ngariboyo juga menghadapi pembekuan dana desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa dana desa harus diberhentikan sementara jika kepala desanya terlibat kasus hukum.

“Kami sudah mengusulkan pemberhentian bantuan dana desa. Hal itu sesuai yang tertera pada PMK No.145 Tahun 2023,” tambah Eko. Namun, ia juga menyebutkan bahwa tidak semua anggaran akan dibekukan. Beberapa pos anggaran yang penting untuk kelangsungan pemerintahan desa akan tetap disalurkan.

“Operasional desa 3 persen dan ketahanan pangan maksimal 20 persen tetap kami salurkan. Dana dari pos-pos penting tersebut tidak boleh dihentikan agar pemerintahan desa bisa tetap berjalan,” jelas Eko lebih lanjut.

Sumadi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Magetan mengadakan gelar perkara pada awal Mei 2024. Ia terbukti membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pembelian tanah urug dan batu, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp209.642.700.

BACA JUGA :  Polda NTB Tangkap Biduan Dangdut Artis KDI dan Dua Pelaku Lainnya Terlibat dalam Kasus Perdagangan Orang (TPPO)

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurhiyang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 saksi dan ahli dalam kasus ini. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan ahli. Tim penyidik pidana khusus sepakat menetapkan Sumadi sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018-2019,” kata Yuana, Kamis (9/5/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sumadi akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kasus korupsi ini memberikan dampak besar pada masyarakat Desa Ngariboyo yang selama ini bergantung pada dana desa untuk berbagai pembangunan dan kegiatan sosial. Warga berharap bahwa proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Pengamat hukum dari Universitas Brawijaya, Prof. Hadi Sutrisno, menilai bahwa kasus ini merupakan contoh nyata bagaimana pengawasan terhadap penggunaan dana desa harus lebih diperketat. “Kejadian seperti ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting,” ujar Hadi.

Kasus korupsi ini juga menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran yang dipercayakan kepada mereka. Pemerintah diharapkan lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana desa.

Sementara itu, masyarakat Desa Ngariboyo berharap agar roda pemerintahan tetap berputar meski terjadi pergantian kepemimpinan sementara. Mereka berharap agar Sekretaris Desa yang akan menjadi pelaksana harian dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga stabilitas desa.

Kasus Sumadi ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait pengelolaan dana desa. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Manfaat Rebung Atau Bambu Muda Untuk Kesehatan Tubuh, Apa Saja?

Kejadian ini menjadi cerminan betapa pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir kasus serupa di masa mendatang.

Dengan terus mengawal proses hukum dan memperbaiki sistem pengawasan, diharapkan dana desa dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

(Toni f/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *