Mantan Walikota Serang Syafrudin Sudah Sesuai Aturan PP No 27 Tahun 2014 Pasal 2 Ayat (1) huruf a Berhak Beli dan Memiliki Mobil Dinas

oleh

Serang Kota || Compaskotanews.com — Mantan Walikota Serang, Syafrudin, merasa dipersulit dalam proses pembelian mobil dinas Land Cruiser Prado yang telah digunakannya selama menjabat. Mobil tersebut memenuhi syarat untuk dijual karena telah berusia lebih dari empat tahun, dan Syafrudin hanya perlu membayar 40 persen dari nilai harga jual yang telah ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam penjelasannya, Syafrudin menegaskan bahwa aturan terkait pembelian mobil dinas oleh pejabat yang telah berhenti menjabat sudah jelas dan berlaku di seluruh Indonesia. “Ya jangan dipersulit, kan ada aturannya seluruh Indonesia. Wali kota itu kalau sudah berhenti bawa mobil dinas, gak ada yang diserahkan lagi. Ada aturannya. Tanya ke Mendagri, jangan mempersulit,” ujar Syafrudin pada Kamis (6/6/2024).

Floating Ad with AdSense
X

Meski demikian, proses pembelian mobil tersebut masih terhambat karena Pemerintah Kota Serang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) penjualan. Syafrudin mengungkapkan kekecewaannya terhadap hal ini dan meminta agar prosesnya segera dipermudah. “Kecuali tidak ada aturannya untuk membawa atau membeli mobil itu baru saya serahkan. Semua kepala daerah bawa kendaraan,” tambahnya.

Syafrudin juga menegaskan bahwa dirinya hanya perlu membayar 40 persen dari nilai harga jual mobil berdasarkan hitungan KPKNL. Dengan usia mobil yang telah mencapai empat tahun, harga Land Cruiser Prado tersebut dinilai sebesar Rp1,2 miliar. “Hanya 40 persen saya bayar itu, jadi semua juga pasti mau gitu. Kecuali saya melanggar aturan,” jelasnya.

Ada alasan sentimental bagi Syafrudin untuk membeli mobil tersebut. Ia telah menggunakan mobil itu selama lima tahun dan banyak kenangan yang terukir di dalamnya. “Itu gak bakal saya jual sampai kapan pun untuk kenangan. Jangan diperkeruh sih,” tegas Syafrudin.

BACA JUGA :  Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Diprediksi Melanda Beberapa Wilayah Indonesia pada 18-19 Juni 2024

Syafrudin merasa bahwa prosedur yang dihadapinya sekarang tidak adil dan bertentangan dengan aturan yang ada. Menurutnya, peraturan yang mengizinkan pejabat membeli mobil dinas setelah masa jabatan berakhir harusnya diterapkan tanpa hambatan. “Jangan dipersulit, ikuti saja aturan yang ada. Ini sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, pembelian mobil dinas oleh mantan pejabat merupakan hak yang sah berdasarkan regulasi yang ada. Tidak hanya dirinya, banyak mantan pejabat daerah lain yang juga telah membeli mobil dinas mereka setelah masa jabatan berakhir. “Semua kepala daerah bawa kendaraan, ini bukan hal yang baru atau melanggar aturan,” katanya lagi.

Syafrudin berharap pemerintah daerah dapat segera mengeluarkan Surat Keputusan yang dibutuhkan agar proses pembelian ini dapat segera diselesaikan. “Saya hanya ingin melanjutkan kepemilikan mobil ini secara resmi dan sesuai aturan. Tidak ada yang salah dengan itu,” katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan dan tinggal menunggu keputusan pemerintah kota. “Semua persyaratan sudah lengkap, tinggal keluarkan SK saja. Jangan dipersulit,” tegasnya.

Syafrudin menyayangkan jika niatnya untuk membeli mobil dinas tersebut dianggap sebagai hal yang negatif. Menurutnya, hal ini hanya masalah prosedural yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah. “Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal prosedur yang seharusnya berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Sebagai mantan walikota, Syafrudin merasa memiliki hak untuk membeli mobil dinas yang telah menjadi bagian penting dalam masa jabatannya. Dia berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya sesuai aturan.

BACA JUGA :  Persaingan AC Milan Melawan Inter Milan Memanas Setelah Terungkap Bahwa Bastoni Mengeluarkan Kata-Kata Kasar Kepada Brahim Diaz

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);

Penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan dapat di lakukan kepada
Pejabat negara sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu Bupati /Walikota dan Wakil Bupati / Wakil Walikota

(Toni f/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *