Miris Hasil Pajak di Korupsi Tidak di Setorkan di Kabupaten Serang: 11 Desa Terlibat, Negara Rugi Rp 336 Juta Lebih

oleh

Serang, Banten, 13 Juni 2024 || Compaskotanews.com – Penyidik pidana khusus (pidsus) telah mengungkapkan hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi pajak dari 11 desa di empat kecamatan di Kabupaten Serang. Negara dirugikan lebih dari Rp 336 juta akibat tindakan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, menyatakan bahwa jumlah kerugian negara tersebut berasal dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang. Kerugian ini didasarkan pada pajak yang tidak disetorkan ke kas negara oleh desa-desa terkait. “Jumlahnya Rp 336.429.846,” ujar Rezkinil pada Kamis, 13 Juni 2024.

Floating Ad with AdSense
X

Sebelas desa yang terlibat dalam kasus ini adalah Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok, Katulisan, Kareo, Junti, Parakan, Kampungbaru, dan Blokang. Pajak dari desa-desa ini seharusnya disetorkan ke kas negara namun ternyata tidak dilakukan.

Desa Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok, dan Katulisan berada di Kecamatan Cikeusal. Sementara itu, Desa Kareo, Junti, dan Parakan terletak di Kecamatan Jawilan. Desa Kampungbaru berada di Kecamatan Pamarayan dan Desa Blokang berada di Kecamatan Bandung, ungkap Rezkinil.

Modus operandi dalam kasus korupsi ini adalah dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dihimpun dari desa. Pajak desa yang tidak disetorkan ini terjadi dari tahun 2020 hingga 2023, jelas Rezkinil lebih lanjut.

“Tindak pidana korupsi ini melibatkan pembayaran atau setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak kantor pos. Pajak tersebut seharusnya masuk ke kas negara, namun dari tahun 2020 hingga 2023, tidak ada data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur,” kata Rezkinil.

BACA JUGA :  Banten Tidak Terlepas Dari 5 Pahlawan Nasional yg Mengusir para Penjajah Belanda

Dalam penyelidikan kasus ini, lebih dari 10 orang saksi telah diperiksa. Para saksi tersebut berasal dari pegawai pemerintah desa serta pihak-pihak terkait lainnya. “Saksinya sudah banyak, kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan,” tambah Rezkinil yang akrab disapa Kinil.

Lebih lanjut, Rezkinil menekankan bahwa penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejari Serang dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan pajak.

Sebagai langkah preventif, Kejari Serang akan terus memantau dan mengaudit keuangan desa-desa di Kabupaten Serang agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Upaya ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pajak yang dihimpun dapat masuk ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pihak Kejari Serang berencana untuk mengadakan sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur desa mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait pajak.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan pajak, serta berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungannya.

Pengungkapan kasus korupsi pajak di 11 desa di Kabupaten Serang ini menunjukkan betapa pentingnya peran audit dan pengawasan dalam mengelola keuangan publik. Semoga dengan tindakan tegas ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah desa dapat kembali pulih.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *