Lagi Menunggu Konsumen, Seorang Pengedar Ganja ARF Warga Cikande Diciduk Polisi di Serang

oleh

Serang, 4 Juli 2024 || Compaskotanews.com — ARF (20), seorang pengedar ganja, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan Kampung Kondang, Desa Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin malam.

Penangkapan ini dilakukan saat ARF, warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, sedang menunggu konsumen sekitar pukul 22.30. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas sepatu futsal.

Kompol Ali Rahman CP, Plt Kasat Narkoba Polres Serang, menyatakan bahwa ARF merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang. “Tersangka diamankan di pinggir jalan Kampung Kondang saat menunggu konsumen,” ujar Ali Rahman kepada wartawan, Kamis 4 Juli 2024.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Serang. “Mendapatkan informasi masyarakat itu, Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, tersangka ARF tidak melakukan perlawanan. Polisi berhasil mengamankan tas futsal yang berisi 25 paket ganja siap edar. “25 paket ganja tersebut dibungkus kertas coklat dengan berat 111,36 gram,” ungkap Ali Rahman.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan menjalani bisnis ganja. Ia mengaku terpaksa melakukannya karena tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup. “Puluhan paket ganja itu dibeli dari seorang bandar berinisial UG (DPO) yang dihubungi melalui Instagram,” tambahnya.

UG, yang disebut sebagai pemasok utama, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ali Rahman menegaskan bahwa penangkapan ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya.

Selain itu, tersangka ARF dan barang bukti berupa 25 paket ganja telah diamankan di Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Ali Rahman.

BACA JUGA :  Kadiv Humas Tekankan Hal Penting saat Gelar Apel Kesiapsiagaan Satgas Humas Polri untuk Pengamanan Nataru

Ali juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Ia berharap kerja sama antara polisi dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran narkoba.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Serang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ali Rahman berharap, dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. “Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga wilayah hukum Polres Serang bebas dari peredaran narkoba,” tutup Ali Rahman.

Penangkapan ARF ini menambah daftar panjang pengedar narkoba yang berhasil diamankan oleh Polres Serang. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Serang tidak main-main dalam menangani kasus narkoba di wilayahnya.

Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Serang dapat diminimalisir dan generasi muda terhindar dari bahaya narkoba.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *