Serang Kota, 05 Juli 2024 || Compaskotanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan judi online yang saat ini sedang marak di masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi serta tingginya perilaku menyimpang masyarakat seperti judi online, tindakan ini sangat meresahkan kehidupan sosial di Kota Serang.
“Saya, sebagai Pj Walikota Serang, mengimbau kepada kepala perangkat daerah untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan judi, baik konvensional maupun online,” ujar Yedi pada Jumat, 5 Juli 2024.
Yedi meminta agar seluruh kepala OPD melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai di masing-masing OPD, terutama dalam penggunaan jaringan internet resmi pemerintah yang tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
“Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang harus menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat dengan tidak terlibat serta turut mengimbau larangan berjudi online,” katanya.
Yedi mengungkapkan bahwa saat ini beberapa pegawai Pemerintah Kota Serang sudah diperiksa ponselnya.
“Di area kantor Walikota sudah diperiksa dan tidak ditemukan pelanggaran. Mungkin nanti kepala OPD juga akan diperiksa,” ucapnya.
Yedi menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan aktivitas judi online harus segera dilaporkan kepada Inspektorat untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Saya juga memerintahkan kepada camat dan lurah untuk mengajak tokoh agama dan masyarakat bersama-sama menyosialisasikan gerakan pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” katanya.
Selain ASN, Yedi juga mengimbau masyarakat Kota Serang untuk tidak bermain judi online karena dapat merusak kehidupan pribadi di masa depan.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Serang untuk menjauhi perjudian karena dilarang oleh agama,” ujarnya.
Dalam upaya menegakkan surat edaran tersebut, Pemkot Serang juga akan melakukan pengawasan berkala dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian dan menjamin kenyamanan serta ketenteraman masyarakat Kota Serang.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Serang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, baik ASN maupun masyarakat, Pemkot Serang optimis dapat memberantas praktik judi online yang meresahkan ini.
Keberhasilan langkah ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pemberantasan judi online di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
(Tf/red)