Di Duga Korupsi Dana Desa Kepala Desa Cidahu Dan Kepala Desa Kopo segera si Proses Hukum

oleh

Compaskotanews-Serang Aparat Penegak Hukum menetapkan Tersangka Kepala Desa Kopo Suryadi Dan Kepala Desa Cidahu Supriyadi,di duga melakukan tindakan Korupsi menyelewengkan Dan Desa.
Yang pertama adalah Korupsi Dana Desa Kopo terjadi tahu Rp 1,3 miliar.
Dana tersebut untuk pembangunan jalan Beton ,tapi di Bangun tidak sesuai dengan spesipikasi,berdasarkan hasil Audit terdapat Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 229 juta “katanya.

Kasus Kedua dengan tersangka Kepala Desa Cidahu ,supriyadi yang menerima Dana Desa Rp 1.2 milyar dari APBN dan APBD dari Jumlah itu Rp 759 juta di Anggarkan untuk Pembangunan Jalan Desa.
Rincianya Adalah Pembangunan readymix beton dengan anggaran sebesar Rp 107 juta.Hotmix di lima titik senilai Rp 652 juta.Berdasrkan Hasil Audit tim teknik sipil,terdapat kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 390 juta.

Floating Ad with AdSense
X

Tersangka sebagai Kepala Desa Cidahu Melaksanakan Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Aturan dan RAB Pekerjaan,salah satu Perbuatan Kepala Desa adalah membeli Limbah aspal scrap,”ujarnya.
Tesanka di duga mengendalikan semua Kegiatan dan Keuangan Desa Cidahu.Dari model Pengelolaan ini,tersangka mendapatkan untung pribadi.
“Hasil Korupsi di gunakan untu Kebutuhan sehari-hari”ujarnya.(cep red)

BACA JUGA :  Inilah Daftar Besaran Uang Lembur Untuk PNS dan Honorer Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *