Pelaksana PT BMI Mitra Inforte Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur dalam Penarikan Kabel

oleh

Serang Kota, 11 Juli 2024 || Compaskotanews.com — Kegiatan penarikan kabel internet Inforte oleh mitra PT BMI di lingkungan Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, diduga melibatkan pekerja anak di bawah umur. Berdasarkan hasil monitoring tim media dan LSM pada pukul 23:00 WIB, ditemukan adanya pekerja yang diduga masih di bawah umur di lokasi pelaksanaan penarikan kabel internet tersebut.

Ketua DPK KARABEN RI Kota Serang, Rasidi atau Bombom, menegaskan bahwa penggunaan pekerja anak oleh pelaksana PT BMI adalah pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 8 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang masih memperkerjakan anak di bawah umur 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 185 ayat 1 dan Pasal 187 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda minimal Rp.100.000.000 dan maksimal Rp.400.000.000.

Floating Ad with AdSense
X

“Kami akan melakukan aduan kepada aparat penegak hukum dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait tindakan PT BMI sebagai mitra Inforte,” ujar Rasidi. Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Pelanggaran ketenagakerjaan seperti ini meresahkan masyarakat, terutama di tengah upaya pemerintah untuk memberantas praktik eksploitasi anak di dunia kerja. Pelibatan anak-anak dalam pekerjaan yang berbahaya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda.

Berdasarkan pantauan di lapangan, anak-anak yang terlibat dalam kegiatan penarikan kabel internet tersebut tampak tidak dilengkapi dengan perlindungan keselamatan kerja yang memadai. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proyek yang dijalankan oleh PT BMI.

BACA JUGA :  KPK Sita Mobil Mewah Milik Guru Spiritual Terkait Korupsi LPEI, Total Nilainya Rp2,6 Miliar!

Pihak PT BMI dan Inforte belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media masih belum mendapatkan respons dari kedua perusahaan tersebut.

Aktivis hak anak mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi. Kita harus memastikan bahwa mereka mendapatkan pendidikan dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang,” kata salah satu aktivis.

Kegiatan penarikan kabel internet yang dilakukan pada malam hari juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan regulasi proyek-proyek serupa di wilayah tersebut. Apakah standar keselamatan dan ketenagakerjaan sudah diterapkan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat?

Masyarakat Kota Serang berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan hak-hak anak dan penerapan hukum ketenagakerjaan harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.

(R.BB/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *