Serang Kota, 26 Juli 2024 || Compaskotanews.com — Aliansi PAMUNGKAS Provinsi Banten, yang terdiri dari beberapa LSM seperti KPK-Nusantara Perwakilan Banten, Siliwangi Bersatu Kota Serang, DPK KARABEN RI Kota Serang, dan Rakyat Peduli-NKRI, melakukan aksi di depan kantor Gubernur Banten. Aksi tersebut terkait hilangnya aset kendaraan milik daerah (BMN/D) berupa 242 unit kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak diketahui keberadaannya di Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Berdasarkan laporan dari BPK Perwakilan Banten, beberapa kendaraan yang hilang tersebut tercatat berada di beberapa dinas. Di antaranya, 18 unit kendaraan di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dengan 4 unit di antaranya rusak, 4 unit kendaraan di Dinas Kesehatan yang mengalami kerusakan berat, 7 unit kendaraan di Dinas Pertanian, dan 6 unit kendaraan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Hingga tahun 2024, keberadaan kendaraan tersebut masih belum diketahui.
Babay, koordinator lapangan dari LSM Siliwangi Bersatu, menyayangkan pengelolaan aset yang buruk. “Kami kecewa karena aset yang dibeli dari pajak rakyat Banten tidak dirawat dengan baik. Anggaran pemeliharaan tiap tahun cukup besar, tetapi tidak digunakan secara maksimal,” ujarnya. Ia menduga adanya penyimpangan dalam anggaran pemeliharaan kendaraan operasional tersebut.
Aminudin, Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, menambahkan bahwa mereka akan terus mengawal masalah ini. “Kami akan mengawal keberadaan aset kendaraan BMN/D di berbagai perangkat daerah Provinsi Banten, khususnya yang terbanyak di Sekretariat Daerah Provinsi Banten, yakni 242 unit,” katanya. Ia menekankan bahwa kendaraan tersebut dibeli menggunakan APBD Provinsi Banten dari tahun 2001 hingga 2019.
Lebih lanjut, Aminudin juga mempersoalkan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional di tiap perangkat daerah. Ia menduga terjadi penyimpangan dalam anggaran tersebut. “Kami melihat di depan parkir Sekretariat Daerah Provinsi Banten ada sekitar 50 unit kendaraan yang sedang dalam proses penghapusan. Kami pertanyakan dokumen bukti kepemilikan, surat tanda nomor kendaraan, dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” jelasnya.
Ia juga mengkhawatirkan masalah tunggakan pajak kendaraan yang belum terbayarkan. “Ini sangat merugikan rakyat Banten yang setia membayar pajak setiap tahunnya, sementara kendaraan dinas yang seharusnya dioperasikan oleh perangkat daerah tidak dirawat dan hilang,” tegasnya. Aminudin menegaskan bahwa jika BPKAD Provinsi Banten tidak serius mengembalikan aset kendaraan tersebut, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2.
Aksi unjuk rasa pada Jumat (26/7/2024) tersebut sangat disayangkan karena tidak ada perwakilan dari Sekretariat Daerah Banten yang menemui para demonstran. Hal ini menunjukkan kurangnya perhatian dan respon dari pemerintah daerah terhadap tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.
Kendaraan yang hilang ini sebagian besar dibeli menggunakan anggaran belanja daerah dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat. Keberadaan kendaraan yang tidak jelas menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset oleh pemerintah daerah.
Masalah ini juga mencerminkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola aset dengan baik, yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. Ketidakjelasan keberadaan aset ini menjadi tanda adanya kemungkinan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang di tubuh pemerintah daerah.
Tuntutan dari Aliansi PAMUNGKAS adalah agar pemerintah daerah lebih transparan dalam mengelola aset dan segera mengusut keberadaan kendaraan yang hilang tersebut. Mereka juga menuntut agar anggaran pemeliharaan kendaraan digunakan sesuai dengan peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar dapat ditangani dengan tuntas. Diharapkan adanya tindak lanjut yang konkret dan akuntabel dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, masyarakat Banten juga diharapkan terus mengawasi dan menuntut transparansi dari pemerintah daerah. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa aset-aset yang dibeli dari uang pajak mereka digunakan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan.
Dengan demikian, diharapkan pengelolaan aset di Provinsi Banten dapat menjadi lebih baik dan transparan di masa mendatang, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(Amd/red)