KAB.SERANG, CompasKotaNews.com – Polisi berhasil menangkap Agus (30), seorang tahanan Polresta Serang Kota yang sebelumnya melarikan diri. Agus adalah tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandungnya yang terjadi di Ciomas, Serang.
Agus ditangkap pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 23.30 WIB saat ia turun dari Gunung Prakarsa menuju Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Menurut PS Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani, hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa selama pelariannya, Agus tidak berinteraksi dengan masyarakat dan hanya tinggal di saung-saung kosong. Proses penyelidikan mengenai kronologi kejadian masih berlangsung, dan anggota Propam 2 sedang memeriksa kasus ini secara mendalam.
Agus melarikan diri pada Kamis (25/7/2024) pagi, saat petugas jaga sedang membersihkan area penahanan. Kepergian Agus baru diketahui setelah petugas menyadari bahwa ia telah menghilang dari antara tahanan lainnya.
Sebelumnya, Agus terlibat dalam kasus pembunuhan anaknya sendiri, NR (3), di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (18/6/2024) dini hari. NR ditemukan tewas di kamarnya dengan luka akibat senjata tajam. Ibu korban, Herawati (26), yang berada di kamar saat kejadian, terbangun karena cipratan darah dan melihat Agus melarikan diri dengan membawa golok. (Bdi/red)