Compaskotanews.com . ” Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Ciruas kembali menuai kontroversi dan keluhan dari masyarakat. Sejumlah orang tua siswa menuduh panitia PPDB tidak mematuhi aturan yang berlaku, menyebabkan kekecewaan dan ketidakpuasan.
Salah satu orang tua siswa yang hadir dalam pertemuan sekolah, menyatakan bahwa terdapat siswa yang diterima di SMP Negeri 1 Ciruas dengan jarak rumah yang jauh dari sekolah. Sementara itu, siswa dengan jarak rumah yang lebih dekat justru tidak diterima. Hal ini dinilai merugikan siswa lain dan memerlukan tindakan tegas dari dinas terkait.
Menurut keterangan salah satu orang tua siswa, jarak rumah yang diklaim oleh siswa yang diterima di sekolah tersebut tidak masuk akal. Dugaan adanya manipulasi data jarak rumah siswa pun mencuat, menambah kekisruhan proses PPDB tahun ini.
Selain jalur zonasi, jalur prestasi dalam PPDB SMP Negeri 1 Ciruas juga dipertanyakan. Ketua DPD LSM PN Serang, Rachmat Suteja, menyatakan bahwa dinas terkait dan Ombudsman seharusnya merespons cepat keluhan orang tua siswa. Banyaknya siswa yang tidak diterima melalui jalur zonasi dianggap mencurigakan imbuhnya.
Rachmat menekankan pentingnya penanganan cepat dan tepat dari dinas terkait, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka. Berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran yang layak.
Forum Masyarakat Ciruas Bersatu (FMCB) menyatakan sikap tegasnya. Jika tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait, mereka siap menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Situasi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan menuntut perhatian serius dari pihak terkait agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas tuturnya.
Red (Yudi).