Serang Kota || Compaskotanews.com – Kasus dugaan korupsi penyewaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Kota Serang, semakin memanas. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kini sedang mendalami aliran uang dari penyewaan lahan kosong tersebut, untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan pribadi.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa, pada Selasa malam, 30 Juli 2024, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. “Ini masih kami dalami,” ujarnya. Menurutnya, pendalaman ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum jika terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini.
Pada tahun 2023, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyewaan aset tersebut. Namun, perjanjian ini ternyata merugikan Pemkot Serang, yang kehilangan pendapatan sebesar Rp483.635.555.
“Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483.635.555,” jelas Lulus Mustofa. Kerugian ini diakibatkan oleh perjanjian dengan nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Kadisparpora Kota Serang, Sarnata. Perjanjian ini dinilai tidak sesuai prosedur dan justru menguntungkan pihak ketiga.
Pihak ketiga tersebut dilaporkan mendapatkan keuntungan sebesar Rp456,700 juta dari perjanjian tersebut. Potensi penerimaan pihak ketiga ini masih mungkin bertambah, mengingat pembangunan lapak pedagang di lahan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
“Pemasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan,” ungkap Lulus. Pihak Kejari terus mendalami potensi penerimaan pihak ketiga ini karena pembangunan ruko atau lapak tersebut masih berlanjut.
Lebih lanjut, Lulus Mustofa menegaskan bahwa Sarnata tidak akan menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Penyidik sedang mengidentifikasi tersangka baru dan penetapan tersebut tinggal menunggu waktu yang tepat. “Insya Allah nanti menyusul (tersangka baru),” tuturnya.
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Serang ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan aset pemerintah. Masyarakat berharap agar semua pihak yang terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, berbagai spekulasi muncul mengenai siapa saja yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Publik menduga bahwa selain Sarnata, ada pihak-pihak lain yang juga mendapatkan keuntungan dari perjanjian yang merugikan Pemkot Serang ini.
Upaya Kejari Serang untuk mengusut tuntas aliran uang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan aset pemerintah untuk keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Serang yang menantikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Investigasi ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian kerjasama, terutama yang melibatkan aset pemerintah. Keterbukaan dan akuntabilitas sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan publik.
Hingga saat ini, Kejari Serang terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas. Pihaknya juga membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam proses penyelidikan ini.
Kasus penyewaan aset Pemkot Serang ini menjadi salah satu contoh bagaimana pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Langkah tegas Kejari Serang dalam mengusut kasus ini patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya. Diharapkan, kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi masyarakat Kota Serang.
(Tf/red)