Serang Kota, 03 Agustus 2024 || Compaskotanews.com – Terungkap, kolaborasi ilegal antara Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, dan pihak swasta dalam pengelolaan serta penyewaan lahan di Stadion Maulana Yusuf (MY) kini menjadi sorotan publik.
Keterlibatan pria berinisial B (Basar) dalam kasus hukum yang menjerat Sarnata menjadi titik terang dalam penyelidikan ini. Bukan hanya Sarnata yang harus menghadapi hukum, namun Basar juga disebut bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Merryon Hariputra, Plh. Kepala Seksi Intelijen, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlanjut, sehingga ia belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai kasus ini. “Penyidik saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan,” ujarnya pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers sebelumnya pada 30 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulus Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan. Berdasarkan penjelasannya, Sarnata telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Sarnata mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak swasta untuk mengelola dan menyewakan aset Pemerintah Kota Serang di Stadion Maulana Yusuf. Perjanjian tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar, menyebabkan potensi kehilangan pendapatan daerah yang cukup besar.
Sarnata, dalam perjanjiannya, seharusnya memastikan uang sewa dibayarkan sebelum perjanjian ditandatangani. Namun, uang sewa ratusan juta rupiah yang ditarik dari 59 pedagang tidak pernah masuk ke kas pemerintah. “Sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” jelas Kajari.
Selain itu, Sarnata menandatangani perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, melanggar prosedur sebagai kepala dinas, dan dilakukan secara ilegal. Perbuatannya mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 483.635.555.
Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan Sarnata tidak hanya terbatas pada potensi pendapatan yang hilang, namun juga menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp 456,700 juta. Bahkan, keuntungan yang diperoleh pihak ketiga ini masih bisa bertambah karena pembangunan lapak pedagang terus berjalan.
Kajari menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami potensi penerimaan pihak ketiga yang masih berjalan. “Masih didalami potensi penerimaan pihak ketiga karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya.
Sementara itu, kerugian negara telah dihitung dan dipastikan akan terus diperbarui seiring berjalannya waktu dengan perhitungan yang lebih kompeten dari pihak audit. Kajari juga menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, dan Insya Allah nanti menyusul dua tersangka baru,” tuturnya. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya dampak finansial yang dihadapi Pemerintah Kota Serang.
Dalam narasi yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam manajemen aset publik di tingkat lokal. Kolaborasi antara pejabat publik dan pihak swasta yang tidak transparan dan melanggar hukum dapat merugikan masyarakat secara luas.
Publik kini menantikan hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana kerugian yang ditimbulkan dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Pengelolaan aset publik yang lebih baik dan sesuai prosedur menjadi kebutuhan mendesak agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah tegas untuk memperbaiki sistem pengawasan dan manajemen aset publik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas publik. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil, diharapkan praktek-praktek korupsi dapat ditekan dan keadilan bagi masyarakat dapat terwujud.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Hal ini penting untuk menciptakan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Dengan demikian, langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan aset publik harus segera diimplementasikan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
(Tf/red)