Serang Banten, 03 September 2024 || Compaskotanews.com —
Polda Banten melalui Unit 2 Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) telah melakukan penahanan terhadap LTS, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Penahanan ini dilakukan pada Selasa, 3 September 2024, setelah LTS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan sengketa tanah di wilayah tersebut.
Penahanan LTS menjadi sorotan publik, terutama setelah sejumlah bukti dan foto yang memperlihatkan LTS dalam balutan pakaian tahanan beredar luas di media sosial. Foto tersebut juga menampilkan LTS berdiri di samping seorang penyidik Polda Banten, yang semakin memperkuat dugaan bahwa kepala desa ini telah resmi ditahan oleh pihak berwenang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama H. Ending Nuryadi yang tinggal di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya. H. Ending melaporkan LTS terkait perubahan kepemilikan tanah yang ia klaim sebagai miliknya. Menurut H. Ending, tanah yang selama ini dikuasainya tiba-tiba berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuannya, dan ia merasa sangat dirugikan oleh peristiwa tersebut.
Informasi mengenai penahanan LTS juga dikonfirmasi oleh salah satu warga Wanakerta yang tidak ingin disebutkan namanya. Warga tersebut menyatakan bahwa LTS memang telah ditahan oleh Polda Banten setelah dilaporkan oleh H. Ending terkait kasus tanah yang menjadi sengketa.
“Benar, Lurah Tumpang sudah ditahan oleh Polda Banten,” ujarnya singkat saat dihubungi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi terkait penahanan LTS. Menurut Didik, saat ini ia masih harus memastikan kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pengecekan lebih lanjut ke bagian Kriminal Umum yang menangani kasus ini.
“Tunggu sebentar ya, saya sedang menghadiri acara. Nanti akan saya beritahu detailnya setelah saya tanya ke bagian Kriminal Umum,” kata Didik kepada wartawan.
Kasus penahanan LTS ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Wanakerta dan sekitarnya. Banyak yang mempertanyakan bagaimana tanah yang selama ini dikuasai oleh H. Ending bisa berpindah tangan, serta sejauh mana keterlibatan LTS dalam proses perubahan kepemilikan tersebut.
Di sisi lain, ada juga warga yang merasa prihatin dengan nasib LTS. Mereka berpendapat bahwa kasus ini perlu diteliti lebih mendalam sebelum ada keputusan akhir, mengingat status LTS sebagai seorang kepala desa yang memiliki tanggung jawab besar terhadap warganya.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi Polda Banten dalam menangani kasus-kasus sengketa tanah yang seringkali menjadi sumber konflik di masyarakat. Penahanan LTS menunjukkan bahwa pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan yang merugikan warga, tanpa memandang status sosial atau jabatan.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Polda Banten diharapkan dapat segera memberikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.
Dalam kasus ini, penting bagi semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan semua pihak yang terlibat berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan.
Dengan penahanan LTS, masyarakat Desa Wanakerta kini menanti kelanjutan dari kasus ini, sembari berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
(Tf/red)