Serang Kota || Compaskotanews.com — Seorang anggota kepolisian di Polres Serang, yang diidentifikasi dengan inisial S, saat ini ditahan di Rutan Polres Serang karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat penahanan yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, ditandatangani oleh Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah pada tanggal 31 Agustus 2024.
Menurut informasi yang diterima, S diduga kuat terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu. Akibatnya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penahanan S berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2024 hingga 19 September 2024.
Penangkapan terhadap S dilakukan di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serang bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan sikap tegas institusi terhadap anggota yang melanggar hukum, khususnya terkait narkoba. “Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkap Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa institusi Polri tidak tercederai oleh perilaku menyimpang dari oknum anggotanya. “Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun hanya satu oknum yang terlibat, kita harus tetap menjaga nama baik institusi,” ujar Condro.
Lebih lanjut, AKBP Condro mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Ia berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pengguna biasa. “Saya tidak akan memberikan ampun, bahkan kepada pengguna narkoba. Kita harus bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, Kapolres Serang juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus narkotika.
“Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungan sekitar harus segera melaporkannya kepada petugas Bhabinkamtibmas atau langsung ke kantor Satresnarkoba. Saya jamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujar Condro.
Kasus ini menjadi perhatian khusus di wilayah Serang, mengingat keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba. Masyarakat berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya untuk tetap menjalankan tugas dengan integritas.
Di sisi lain, Polres Serang terus menggalakkan program-program pencegahan penyalahgunaan narkoba, baik di kalangan masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian. Sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya narkoba rutin dilakukan sebagai upaya pencegahan dini.
Meskipun demikian, tantangan dalam pemberantasan narkoba di wilayah Serang tetap ada. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membantu aparat dalam mengungkap jaringan-jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Serang menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmen Polres Serang dalam memerangi narkoba. “Kita tidak boleh lengah. Setiap langkah yang kita ambil adalah demi menjaga masa depan generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
(***tf)