Serang Kota, 05 September 2024 || Compaskotanews.com – Dalam waktu hanya dua hari setelah dilantik, sejumlah anggota DPRD Kota Serang sudah mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka. Informasi ini dikonfirmasi oleh Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, yang menyebutkan bahwa antara lima hingga sepuluh anggota dewan telah melakukan hal tersebut.
Menurut Ahmad Nuri, tindakan menggadaikan SK ini bukanlah hal baru. Ia membandingkannya dengan langkah serupa yang sering diambil oleh para pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendapatkan pinjaman dari bank. “Sekarang yang sudah masuk ada lima sampai 10 orang, saya kurang hafal nama-namanya,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (5/9/2024).
Meskipun mungkin terdengar kontroversial, Nuri menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka. “Itu adalah hak mereka sebagai individu. Apabila mereka membutuhkan, mekanismenya nanti diatur oleh bank,” jelasnya.
Proses ini, lanjutnya, tidak jauh berbeda dari yang dilakukan oleh PNS. Setelah SK diserahkan, bank akan memproses pengajuan pinjaman dan pembayaran cicilan akan dipotong langsung dari gaji bulanan anggota dewan. “Kita akan membuat aturan agar mekanisme pemotongan oleh bank berjalan lancar,” kata Nuri.
Ketika ditanya mengenai jumlah pinjaman yang diajukan oleh anggota dewan, Nuri mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab menandatangani pengajuan yang diajukan anggota dewan, tanpa terlibat dalam proses lebih lanjut. “Kalau sudah ada pengajuan dan sudah kita tandatangani, ya sudah,” tambahnya.
Bank yang menjadi tujuan utama para anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka bervariasi, namun menurut Nuri, Bank BJB dan Bank Banten adalah pilihan yang paling umum. “Mungkin ada beberapa bank lain juga, tapi yang paling siap untuk proses ini adalah BJB dan Bank Banten,” terangnya.
Fenomena ini sebenarnya sudah bukan hal baru. Nuri mengungkapkan bahwa pada periode DPRD sebelumnya, sekitar 25 hingga 30 anggota dewan juga melakukan langkah serupa. “Kalau ada pengajuan, kita sebagai sekretaris tidak bisa menolak. Itu bagian dari hak dan kebutuhan anggota dewan,” ujarnya.
Berkaitan dengan spekulasi bahwa anggota dewan bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp1 miliar dengan menggadaikan SK, Nuri menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan bank. “Kita tidak mengatur jumlah pinjaman. Itu semua tergantung bank, berdasarkan lamanya masa jabatan dan faktor-faktor lain,” jelasnya.
Ahmad Nuri juga menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menahan atau menghalangi proses tersebut selama sesuai prosedur. “Kami hanya menandatangani, sisanya adalah urusan bank dan anggota dewan,” ucapnya.
Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Serang baru saja dilantik pada 3 September 2024. Prosesi pelantikan dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Serang, Yunto Safarillo Hamonangan, di Aula Gedung DPRD Kota Serang.
Langkah beberapa anggota dewan untuk langsung menggadaikan SK mereka tak ayal menimbulkan berbagai pandangan di masyarakat. Namun, menurut Nuri, hal ini adalah sesuatu yang wajar dan telah terjadi di periode-periode sebelumnya.
Tindakan ini, meskipun sering menuai sorotan, tetap menjadi pilihan pribadi anggota dewan yang membutuhkan dana dalam menjalankan tugas mereka. Mekanisme ini dinilai sebagai solusi cepat untuk kebutuhan finansial tanpa harus melanggar aturan.
Dengan demikian, meski ada berbagai pandangan mengenai fenomena ini, Nuri memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku, baik di level DPRD maupun bank terkait.
(Tf/red)