Serang Kota, 06 September 2024 || Compaskotanewd.com —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera memperbaiki tata kelola aset yang dianggap masih kurang maksimal. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya aset Pemkot Serang yang belum disertifikasi, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di masa depan.
Koordinator Supervisi II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan bahwa sertifikasi aset merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan barang milik daerah (BMD). “Sertifikasi barang milik daerah harus dilakukan secara maksimal untuk memastikan kepemilikan resmi dan mencegah potensi kehilangan atau konflik,” ujarnya pada Jumat, 6 September 2024.
Bahtiar menambahkan, sertifikasi ini tak hanya penting dalam menjaga keutuhan aset, tetapi juga sebagai benteng hukum. “Jika barang milik daerah sudah bersertifikat, maka akan sulit bagi pihak lain untuk menggugat atau mengambil aset tersebut secara ilegal,” jelasnya.
Pemkot Serang saat ini memang tengah menghadapi tantangan dalam pengelolaan aset, termasuk kurangnya dokumentasi resmi berupa sertifikat atas banyak barang milik daerah. Hal ini, menurut Bahtiar, dapat memperbesar risiko hilangnya aset atau adanya perselisihan kepemilikan di masa depan.
Selain soal sertifikasi aset, KPK juga menyoroti rendahnya skor pengadaan barang dan jasa di Kota Serang. Berdasarkan penilaian terbaru, skor tersebut masih berada di bawah angka 90, yang dianggap tidak memenuhi standar optimal. “Pengadaan barang dan jasa ini perlu diperbaiki agar lebih efisien dan transparan,” tegas Bahtiar.
KPK menekankan pentingnya peran Inspektorat Kota Serang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pengawasan yang lebih ketat, menurut Bahtiar, akan membantu meningkatkan skor dan mengurangi potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Kami berharap Inspektorat bisa lebih teliti dalam melakukan review. KPK juga akan memberikan perhatian khusus untuk memastikan langkah-langkah perbaikan dilakukan dengan baik,” tambahnya.
Bahtiar mengungkapkan bahwa KPK siap bekerja sama dengan Pemkot Serang untuk membantu perbaikan sistem tata kelola ini. “Kami akan terus melakukan supervisi agar segala proses perbaikan, baik dalam pengelolaan aset maupun pengadaan barang dan jasa, bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemkot Serang sendiri, melalui juru bicaranya, telah menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola aset dan pengadaan barang dan jasa. Target Pemkot Serang pada tahun ini adalah menyelesaikan sertifikasi terhadap 200 aset milik daerah yang selama ini belum terdaftar secara resmi.
Langkah ini, menurut Pemkot Serang, merupakan bagian dari upaya mereka untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan terbebas dari praktik korupsi. “Kami sangat mendukung langkah KPK dan akan segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” kata juru bicara Pemkot.
Meski begitu, Pemkot Serang mengakui bahwa perbaikan ini membutuhkan waktu dan koordinasi lintas sektor. “Kami sedang dalam proses melakukan konsolidasi data dan akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi aset,” jelas juru bicara tersebut.
KPK berharap, dengan adanya perbaikan ini, Kota Serang bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal tata kelola aset dan pengadaan barang dan jasa. “Kami ingin daerah-daerah lain juga belajar dari Kota Serang. Perbaikan tata kelola aset sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutup Bahtiar.
Dengan adanya langkah-langkah konkret ini, diharapkan risiko konflik kepemilikan aset di masa depan dapat diminimalisir. KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan memberikan dukungan bagi daerah-daerah yang ingin melakukan perbaikan tata kelola.
Masyarakat Kota Serang pun diharapkan dapat mendukung upaya ini, karena tata kelola yang baik akan memberikan manfaat bagi seluruh warga. Transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan aset daerah diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
(Tf/red)