Inspektorat Pandeglang Periksa Pengelolaan Dana Desa di 96 Desa: Langkah Pembinaan atau Potensi Pelanggaran?

oleh
PANDEGLANG, 12 September 2024 || Compaskotanews.com —
Inspektorat Kabupaten Pandeglang tengah sibuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran dana desa di 96 desa yang tersebar di berbagai kecamatan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari program tahunan yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan berulang, terutama terkait kepatuhan dalam pengelolaan keuangan desa. Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pembinaan kepada desa-desa agar pengelolaan anggaran lebih baik dan sesuai standar.

Langkah pemeriksaan tersebut mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan bantuan keuangan dari provinsi untuk tahun 2023 hingga semester pertama 2024. Menurut Hasan, salah satu tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran di desa-desa sudah berjalan sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan.

Selain memberikan pembinaan, Hasan juga menekankan bahwa setiap temuan kesalahan akan segera ditindaklanjuti. Desa-desa yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan anggaran diberi waktu 60 hari untuk memperbaikinya. Beberapa jenis kesalahan yang sering ditemukan meliputi pelanggaran dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Jika perbaikan tidak dilakukan, temuan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Pemeriksaan ini mencakup desa-desa yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Banjar, Sukaresmi, Patia, Cikeudal, Labuan, Cibitung, Cigeulis, Sindangresmi, Picung, dan Cikeusik. Saat ini, tim auditor dari Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk mengawasi pengelolaan dana desa di wilayah-wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari program kerja tahunan Inspektorat. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan rutin yang dilakukan tidak selalu berarti adanya pelanggaran, kecuali jika ada laporan pengaduan khusus dari masyarakat atau pihak lain. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta memastikan bahwa seluruh kegiatan dan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat juga mencakup berbagai aspek lainnya, seperti kinerja perangkat desa, kehadiran para perangkat, dan pencapaian program-program pembangunan. Temuan dari pemeriksaan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.

Hasan Bisri menambahkan, koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) juga dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Desa yang tidak menindaklanjuti temuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas dari Inspektorat ini diharapkan dapat mendorong setiap desa di Kabupaten Pandeglang untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran dana desa. Hasan berharap, pemeriksaan ini menjadi alat pembinaan yang efektif untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang.

Sekda Ali Fahmi juga menyampaikan bahwa temuan dari pemeriksaan ini tidak hanya untuk desa, tetapi juga OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang. Semua temuan yang ada akan ditindaklanjuti dan dijadikan bahan perbaikan dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat ini, menurut Ali Fahmi, merupakan bentuk pengawasan yang diperlukan agar tidak ada penyalahgunaan dana desa dan anggaran lainnya. Pemerintah Kabupaten Pandeglang berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan desa demi meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut

Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan kinerja pemerintahan desa dan OPD di Kabupaten Pandeglang semakin baik dan profesional. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, serta menghindari potensi kerugian negara akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat tidak hanya berhenti pada deteksi kesalahan. Menurut Hasan, tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah pembinaan dan pencegahan agar desa-desa tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.
(Tf/red)

BACA JUGA :  Apakah Kendaraan Bisa Disita Jika SIM dan STNK Kedaluwarsa? Ini Penjelasannya!