Pemkot Serang Akan Secepatnya Kaji Ulang Pengelolaan Stadion Maulana Yusuf yang telah Menjebloskan Kadisparpora Masuk Bui

oleh

Serang Kota, 12 September 2024 || Compaskotanews.com —
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang melakukan kajian ulang terkait tata kelola Stadion Maulana Yusuf. Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan penyalahgunaan aset, khususnya dalam penyewaan lahan milik Pemkot. Stadion yang seharusnya menjadi fasilitas olahraga kini dipertanyakan penggunaannya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, Ina Linawati, menjelaskan bahwa Stadion Maulana Yusuf memang diperuntukkan sebagai sarana dan prasarana olahraga sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penggunaan lahan untuk keperluan lain.

Floating Ad with AdSense
X

Salah satu penggunaan yang menjadi perhatian adalah keberadaan lapak pedagang di kawasan stadion. Ina menyebut bahwa meski fasilitas tersebut mendukung aktivitas di sekitar stadion, kehadiran pedagang belum diatur secara jelas dalam aturan RTRW yang ada.

Lebih lanjut, Ina mengakui belum memegang site plan atau rencana tata letak rinci mengenai bangunan-bangunan yang ada di stadion tersebut. Sebagai pejabat baru di Bappeda sejak 2023, ia merasa penting untuk meninjau ulang tata kelola kawasan ini.

“Saya belum pernah melihat site plan terkait stadion ini. Kita perlu memahami dulu pengelolaan fungsinya sebelum melangkah lebih jauh,” ujar Ina. Hal ini menandakan adanya potensi ketidaksesuaian antara rencana awal dan kondisi saat ini di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Terkait dugaan korupsi, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. Namun, kajian ulang tata kelola stadion ini dipandang penting untuk memastikan aset milik Pemkot Serang dikelola sesuai peruntukannya.

BACA JUGA :  Ini Cara Mudah Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online, Agar Tak Ketinggalan Pesta Demokrasi!

Langkah ini juga diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan aset di masa mendatang. Bappeda Kota Serang menegaskan pentingnya kajian mendalam agar stadion tetap menjadi sarana olahraga yang sesuai dengan ketentuan RTRW yang berlaku.

Keputusan untuk mengkaji ulang diambil di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Pemkot Serang. Termasuk dalam hal ini, adanya tekanan publik terkait penggunaan aset negara yang diduga tidak transparan.

Selain itu, Pemkot juga perlu mempertimbangkan dampak sosial ekonomi bagi pedagang yang saat ini beroperasi di kawasan stadion. Keberadaan mereka mungkin memberikan manfaat ekonomi, namun penting untuk tetap mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.

Kajian ulang ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tata kelola kawasan stadion. Dengan begitu, Pemkot Serang dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengelola aset daerah dengan baik.

Stadion Maulana Yusuf merupakan salah satu fasilitas olahraga utama di Kota Serang, dan kejelasan dalam pengelolaannya akan menjadi cerminan bagi tata kelola aset publik lainnya di kota tersebut.

(Tf/red)