Tangerang || Compaskotabews.com — Seorang ayah berinisial RA (36) diamankan oleh pihak berwajib karena tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan. Bayi tersebut dijual dengan harga Rp 15 juta, sebuah tindakan yang RA klaim dilakukan karena desakan ekonomi. Istri RA, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut, bekerja di Kalimantan dan tidak mengetahui rencana suaminya.
Kepolisian setempat mengungkapkan bahwa selain RA, dua orang lainnya, HK (32) dan MON (30), juga terlibat dalam kasus ini sebagai pembeli bayi. Penangkapan mereka dilakukan oleh tim dari Polres Metro Tangerang Kota, dengan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero menyatakan bahwa RA ditangkap lebih dulu pada 1 Oktober 2024, sementara HK dan MON ditangkap pada 3 Oktober 2024.
Kasus ini bermula ketika RA menemukan iklan di media sosial Facebook dari akun bernama MON yang sedang mencari bayi untuk diadopsi. RA kemudian berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut dan sepakat untuk bertemu di Tangerang. Bayi yang sebelumnya dirawat oleh nenek dari pihak ibu, dibawa oleh RA dengan dalih ingin mengunjungi saudara.
Pada hari yang telah disepakati, RA menyerahkan bayi tersebut kepada MON dan HK di daerah Tangerang, tepatnya di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. RA kemudian menerima uang sebesar Rp 15 juta. Transaksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri RA, yang ketika akhirnya mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, bayi tersebut ditemukan di sebuah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang, bersama pasangan suami-istri HK dan MON. Saat ditangkap, keduanya mengakui telah membeli bayi tersebut dari RA.
Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero menyatakan bahwa kasus ini tergolong dalam tindak pidana perdagangan anak. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan anak dalam kasus ini adalah maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain melibatkan orang tua kandung, juga mengungkap lemahnya pengawasan terhadap jual beli manusia melalui media sosial. Kasus perdagangan anak seperti ini sering kali dilakukan karena faktor ekonomi, tetapi tetap saja tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam perdagangan anak di daerah tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap iklan atau penawaran adopsi anak di media sosial yang sering kali dijadikan modus oleh pelaku kejahatan untuk memanfaatkan situasi ekonomi orang tua.
Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam melaporkan tindakan yang mencurigakan, khususnya terkait perlindungan anak. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat regulasi dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan manusia, agar tidak ada lagi orang tua yang terjebak dalam tindakan kriminal ini karena alasan ekonomi.
(Tf/red)