Kejaksaan Agung Sita Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

oleh
Kejaksaan Agung Sita Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Sita Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

Jakarta, CompasKotaNews.com – 24 Oktober 2024Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penggeledahan dan penyitaan besar-besaran terkait kasus dugaan suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald, yang sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan, kini kembali menjadi sorotan setelah ditemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada praktik suap.

BACA JUGA: Kejati Jatim Pastikan Ronald Tannur Tetap di Indonesia Hingga Dieksekusi

Latar Belakang Kasus

Gregorius Ronald Tannur, anak dari politisi terkenal, Edward Tannur, sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Kasus ini menarik perhatian publik karena Dini, yang merupakan kekasih Ronald, tewas akibat penganiayaan dan dilindas dengan mobil. Namun, hakim menyatakan bahwa Dini tewas karena penyakit lain yang dipicu oleh konsumsi alkohol.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Mengejutkan OTT Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Penggeledahan dan Penyitaan

Pada tanggal 23 Oktober 2024, tim penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang terkait dengan kasus ini. Lokasi-lokasi tersebut termasuk rumah dan apartemen milik tiga hakim yang menangani perkara ini serta kediaman pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Berikut adalah rincian barang bukti yang ditemukan:

  • Rumah Lisa Rachmat di Rungkut, Surabaya:
    • Uang tunai Rp 1,190 miliar
    • Uang tunai US$ 451 juta
    • Uang tunai SGD 717 ribu
    • Sejumlah catatan transaksi
  • Apartemen Lisa Rachmat di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
    • Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2,126 miliar
    • Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
    • Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
    • Barang bukti elektronik berupa handphone
  • Apartemen Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
    • Uang tunai Rp 97 juta
    • Uang tunai SGD 32 ribu
    • Uang tunai Ringgit Malaysia 35 ribu
    • Sejumlah barang bukti elektronik
  • Rumah Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
    • Uang tunai US$ 6.000
    • Uang tunai SGD 300
    • Sejumlah barang bukti elektronik
  • Apartemen Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
    • Uang tunai Rp 50 juta
    • Uang tunai US$ 10.000
    • Sejumlah barang bukti elektronik
BACA JUGA :  Talkshow on Air Bersama Harmony FM, Kakanwil BPN Banten: Gemapatas Merupakan Langkah Awal Berikan Kepastian

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap untuk memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara Lisa Rachmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Reaksi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 22 Oktober 2024 mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas Ronald Tannur. Dalam putusan terbaru, MA menyatakan Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun. Putusan ini disambut baik oleh Kejaksaan Agung dan publik yang mengharapkan keadilan dalam kasus ini.

Dampak dan Tanggapan Publik

Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menuntut adanya reformasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan yang harus segera diperbaiki. Kejaksaan Agung diharapkan dapat terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik-praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Langkah-Langkah Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memulai penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa timnya melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik.

Penangkapan dan Penggeledahan

Penyidik menetapkan pengacara Lisa Rachmat sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi. Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman milik pengacara tersebut. Ketiga hakim yang menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

BACA JUGA :  Kenapa Kejati Banten Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi KONI dan Video Wall DPRD, Apa Kerena Adanya Pengembalian Dana Mengakhiri Kasus ?

Bukti-Bukti Awal yang Ditemukan

Abdul Qohar menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya. “Kami juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka,” tambahnya.

Reaksi Publik dan Urgensi Reformasi Sistem Peradilan

Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari publik dan berbagai pihak yang menuntut adanya reformasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan yang harus segera diperbaiki. Kejaksaan Agung diharapkan dapat terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik-praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Floating Ad with AdSense
X

1 thoughts on “Kejaksaan Agung Sita Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

Komentar ditutup.