Compaskotanews.com – Baru-baru ini, warganet di media sosial X ramai membahas sebuah mobil dengan pelat nomor RI 26 yang menjadi viral. Mobil berwarna hitam tersebut mencuri perhatian setelah unggahan dari pengguna X, @_BangFu, yang mengeluhkan perilaku kendaraan itu di tengah kemacetan.
Dalam cuitannya, ia menyebut mobil tersebut bersikeras meminta prioritas di jalan raya Panglima Polim meskipun situasi sedang macet parah. Unggahan tersebut juga menampilkan foto mobil dengan pelat nomor RI 26 yang dikawal ketat aparat kepolisian.
“Pak, Bu RI 26, tolonglah! Bukan cuma kalian yang mau cepat sampai ke tujuan. Ini di Jl Raya Panglima Polim, sudah macet tidak bergerak sebelum lampu merah, kalian malah berisik minta didahulukan,” tulisnya pada Minggu (1/12/2024).
Pengguna X tersebut juga mengungkap bahwa ia sempat dihentikan untuk memberi jalan pada mobil pejabat itu. Suara klakson mobil yang dianggap terlalu berisik pun menjadi keluhannya.
Tanda Kecil di Pelat RI 26 Jadi Sorotan
Unggahan tersebut langsung memancing reaksi warganet lainnya. Banyak yang mempertanyakan siapa pemilik mobil berpelat RI 26 dan arti dari kode kecil angka “7” di pojok bawah pelat tersebut.
Seorang pengguna X, @txtfromarsan, menduga bahwa angka kecil tersebut menunjukkan hierarki pejabat di bawah kementerian terkait.
“Kalau dilihat, angka 7 kecil di bagian bawah artinya pejabat hierarki ke-7 di bawah kementerian yang dipimpin oleh pemilik pelat RI 26,” tulisnya.
Pengguna lain, @applepineappl_, menambahkan bahwa hierarki ini merujuk pada susunan kementerian di bawah koordinasi kementerian utama.
“Lebih tepatnya, menteri hierarki ke-7 di bawah kementerian koordinatornya. Satu kemenko punya satu pelat RI, dan kementerian di bawahnya berurutan dengan angka kecil,” jelasnya.
Mobil RI 26 Milik Siapa?
Pelat nomor RI 26 dipastikan digunakan oleh seorang menteri negara. Berdasarkan sistem pelat khusus, RI 1 hingga RI 13 digunakan oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat tinggi negara lainnya. Sementara RI 14 dan seterusnya diberikan kepada menteri kabinet.
Pada era Presiden Joko Widodo, RI 26 diketahui digunakan oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Namun, di era Presiden Prabowo Subianto, susunan pelat nomor ini kemungkinan berubah mengingat jumlah menteri dan wakil menteri bertambah menjadi 109 orang.
Dalam kabinet saat ini, terdapat 45 menteri, 5 pejabat setingkat menteri, dan 56 wakil menteri, sehingga pengaturan ulang pelat nomor kendaraan khusus dilakukan.
Kakorlantas Polri Siapkan Pelat Nomor Baru
Pada akhir Oktober 2024, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk menyiapkan pelat nomor khusus bagi para menteri dan pejabat negara di kabinet baru. Hal ini dilakukan guna memastikan identitas kendaraan sesuai dengan hierarki kabinet.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa transparansi dan perilaku pejabat di jalan raya masih menjadi perhatian masyarakat. Bagaimana menurut Anda? (Red/CKN)