
CompasKotaNews.com – Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat berlaku seumur hidup karena fungsinya lebih dari sekadar dokumen administratif. Perpanjangan SIM setiap lima tahun diperlukan untuk menguji kembali keterampilan berkendara pemiliknya.
“SIM bukan hanya produk administratif; SIM adalah bukti kompetensi dalam keterampilan mengemudi,” jelas Irjen Aan Suhanan. Ia menambahkan, perpanjangan ini juga membantu kepolisian memperbarui data, mengingat dalam kurun waktu lima tahun, identitas atau alamat pemilik SIM mungkin berubah.
Aan juga mengingatkan bahwa usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Oleh karena itu, pihaknya berpegang pada keputusan tersebut.
Selain itu, Korlantas Polri mulai menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas tahun ini melalui sistem nilai kepatuhan berkendara (merit point system). Setiap pemegang SIM diberikan 12 poin per tahun. Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. Jika dalam setahun poin tersebut habis, SIM akan dicabut sementara dan pemilik harus menjalani uji ulang. Kecelakaan lalu lintas, baik ringan maupun berat, juga akan mempengaruhi pengurangan poin ini.
“Jika dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan SIM-nya dicabut sementara. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berpengaruh pada poin tersebut,” tambahnya.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan para pengendara lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Red/Red)