CompasKotaNews.com – Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh video yang menampilkan mobil berpelat nomor RI 36 dikawal oleh petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang menunjukkan sikap arogan di jalan raya. Dalam rekaman tersebut, terlihat petugas patwal menegur sopir taksi eksekutif yang dianggap menghalangi laju mobil pejabat tersebut.
Menanggapi viralnya video tersebut, beberapa menteri memberikan klarifikasi dan membantah bahwa mereka menggunakan mobil dengan pelat nomor RI 36. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, serta Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa mobil dinas mereka tidak menggunakan pelat nomor tersebut. Budi Arie menyatakan bahwa mobil dinasnya berpelat RI 27.9 dan berwarna putih.
Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa mobil dengan pelat nomor RI 36 digunakan oleh Utusan Khusus Presiden. Namun, identitas pasti pejabat yang berada di dalam mobil saat insiden tersebut belum diketahui.
Perlu diketahui, pelat nomor RI merupakan kode khusus untuk kendaraan pejabat tinggi negara, di mana setiap nomor menunjukkan jabatan tertentu. Misalnya, RI 1 untuk Presiden dan RI 2 untuk Wakil Presiden. Penggunaan pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015.
Insiden ini memicu diskusi di kalangan warganet mengenai etika penggunaan fasilitas negara dan perilaku pejabat di jalan raya. Banyak yang berharap agar para pejabat dan pengawalnya lebih menghormati pengguna jalan lain dan tidak menunjukkan sikap arogan.