Pemerintah Wajibkan Sertifikat Tanah Beralih ke Sistem Elektronik, Target Selesai 2026

oleh

Pemerintah Wajibkan Sertifikat Tanah Beralih ke Sistem Elektronik, Target Selesai 2026

CompasKotaNews.Com
Pemerintah Indonesia sedang berusaha mengoptimalkan sistem administrasi pertanahan dengan melakukan perubahan besar dalam pengelolaan sertifikat tanah. Salah satu langkah penting adalah mempertahankannya.

Floating Ad with AdSense
X

Hadi, seorang pejabat terkait, menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik akan menawarkan sejumlah keunggulan signifikan

Sertifikat tanah elektronik diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efisien dan transparan, memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi status tanah mereka tuturnya.

Saat ini, proses digitalisasi masih dalam tahap transisi, di mana data sertifikat tanah masih dalam bentuk analog. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memverifikasi atau

Asnaedi, seorang pejabat dari BPN, menambahkan bahwa layanan end-to-end akan dapat dilakukan setelah proses alih media selesai.

Peralihan ke sistem digital yang diharapkan juga akan mengurangi beban administrasi di kantor pertanahan. Dengan adanya sistem yang lebih efisien, para pegawai kantor pertanahan

Keamanan data juga menjadi perhatian utama dalam menyikapi peralihan ke sertifikat elektronik imbuhnya.

Meskipun demikian, masyarakat yang tinggal di daerah dengan akses internet terbatas masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, pemerintah berencana

Secara keseluruhan, kebijakan pelestarian sertifikat tanah ke sistem elektronik ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Dengan sistem yang lebih transparan, aman, dan efisien, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih lancar, mengurangi potensi pelestarian tanah, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah tuturnya.

Red (Yd ).

BACA JUGA :  Yandex, Penantang Google dari Rusia yang Siap Menguasai Dunia Digital