CompasKotaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua kendaraan mewah senilai Rp2,6 miliar terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu kendaraan tersebut diketahui milik seorang guru spiritual.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 11:13 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kendaraan yang disita meliputi satu unit mobil Mercedes Benz tipe GLE 450 dan satu unit motor BMW tipe F800 GS M/T.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan kasus LPEI. “Mobil Mercy dan moge itu diduga terkait dengan hasil tindak pidana dalam perkara LPEI,” ujarnya. KPK menerapkan metode “follow the money” untuk menelusuri aliran dana hingga sampai ke pihak yang disebut sebagai “Romo”. Penyidik akan mendalami apakah aset tersebut hasil transaksi jual beli atau hanya dititipkan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa nilai total dua kendaraan yang disita mencapai Rp2,6 miliar. Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit di LPEI.