Diduga Halangi Tugas Wartawan, Oknum Ketua LSM Dilaporkan ke Polisi

oleh

Diduga Halangi Tugas Wartawan, Oknum Ketua LSM Dilaporkan ke Polisi

CompasKoteNews.Com
Bekasi [Jabar] – Seorang jurnalis dari Global TV News, Hotma Tumangger (38), resmi melaporkan DMS, seorang oknum Ketua Umum LSM, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Insiden ini bermula ketika Hotma bersama rekan-rekannya tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput keributan antara Hotma Frieskaria Br Sirait dan DMS yang terjadi di depan rumah di Perumahan Kemang Pratama 1, Jalan Niaga 1 Blok A11 RT 01 RW 011, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Floating Ad with AdSense
X

Hotma mengungkapkan bahwa DMS diduga melakukan perampasan ponsel miliknya, mendorong, serta mengintimidasi dirinya dan beberapa jurnalis lain yang berada di lokasi.
“Hari ini, saya resmi melaporkan tindakan yang diduga melanggar UU Pers terkait peristiwa yang saya alami bersama rekan-rekan saat menjalankan tugas sebagai jurnalis,” kata Hotma, Kamis pagi (23/1/2025).

Menurut Hotma, perbuatan DMS dianggap menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. “HP saya dirampas, saya didorong, dan mendapat intimidasi berupa kata-kata yang tidak pantas. Padahal, kejadian itu terjadi di luar rumah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keamanan serta RT setempat sebelum memasuki kawasan perumahan tersebut. “Kami sudah mendapat izin dari pihak keamanan dan RT. Atas tindakan tersebut, kami merasa perlu melaporkan oknum tersebut karena dianggap menghambat tugas jurnalistik,” lanjutnya.
Di sisi lain, Sukadi, Pemimpin Redaksi Global TV News, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua LSM tersebut. Ia menilai bahwa tindakan tersebut jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sangat disayangkan, tindakan semacam ini tidak seharusnya terjadi. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU Pers, kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Menghalang-halangi tugas wartawan jelas melanggar hukum,” tegas Sukadi.
Lebih lanjut, Sukadi menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kemerdekaan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Oleh karena itu, tindakan menghalangi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tambahnya.
Sukadi juga berharap agar kasus semacam ini tidak terulang di masa mendatang. “Kami berharap semua pihak mendukung kelancaran tugas jurnalistik, kecuali jika wartawan melanggar kode etik atau aturan yang berlaku. Jika itu terjadi, tentu ada mekanisme yang tepat untuk mengingatkan,” ujarnya.
Sementara itu, DMS selaku terlapor belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA :  Optimalisasi Platform Merdeka Mengajar Dibahas oleh Kelompok Kepala Sekolah Dasar dari 8 Kabupaten dan Kota Sebanten di FKIP Untirta

Rie/red