Panduan KIP Kuliah 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan

oleh
Panduan KIP Kuliah 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan
Panduan KIP Kuliah 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan

CompasKotaNews.com – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 dirancang untuk membantu calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan finansial agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan, cara pendaftaran, dan besaran bantuan yang ditawarkan.

Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Floating Ad with AdSense
X
  1. Status Siswa: Calon penerima adalah lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Mereka harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Keterbatasan Ekonomi: Calon berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, yang dibuktikan melalui salah satu dokumen berikut:
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
  3. Potensi Akademik: Calon memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan akreditasi A atau B.
  4. Dalam situasi tertentu, program studi dengan akreditasi C juga dapat dipertimbangkan.
  5. Tidak Menerima Beasiswa Lain: Calon tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2025

  1. Pembuatan Akun:
    • Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
    • Masukkan data pribadi seperti NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
    • Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan. Jika data valid, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan melalui email terdaftar.
  2. Pendaftaran:
    • Login ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
    • Isi data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi sesuai formulir yang tersedia.
    • Unggah dokumen pendukung, seperti KIP, KKS, atau SKTM.
  3. Pemilihan Jalur Seleksi:
    • Pilih jalur seleksi perguruan tinggi, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
    • Pastikan untuk mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum mengikuti jalur seleksi perguruan tinggi yang diinginkan.
  4. Seleksi dan Verifikasi:
    • Ikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang telah dipilih.
    • Jika diterima, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi akhir terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.
  5. Penetapan Penerima:
    • Setelah verifikasi selesai, calon mahasiswa akan menerima informasi tentang status penerimaan KIP Kuliah.
    • Penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Serang Dukung Industri Farmasi dan Makanan di Kota Serang: Sate Bandeng dan Rabeg di Kemas dengan Teknologi Modern

Jika besaran bantuan KIP Kuliah 2025 tetap sama seperti tahun 2024, berikut adalah rincian bantuan yang dapat diterima oleh mahasiswa:

  1. Biaya Pendidikan Berdasarkan Akreditasi Program Studi:
    • Program Studi Akreditasi A:
      • Bidang Kedokteran: Maksimal Rp12 juta per semester.
      • Bidang Non-Kedokteran: Maksimal Rp8 juta per semester.
    • Program Studi Akreditasi B:
      • Maksimal Rp4 juta per semester.
    • Program Studi Akreditasi C:
      • Maksimal Rp2,4 juta per semester.
  2. Biaya Hidup Berdasarkan Klaster Daerah: Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang dibagi ke dalam lima klaster berdasarkan lokasi daerah. Berikut rincian besarannya:
    • Klaster 1: Rp800.000 per bulan.
    • Klaster 2: Rp950.000 per bulan.
    • Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan.
    • Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan.
    • Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan.

Besaran bantuan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kehidupan mahasiswa selama masa studi. Dengan adanya program KIP Kuliah, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi secara akademik.