Miris! Parkir RSUD Drajat di Kapling Hanya untuk Para Pejabat dan Dokter, Rakyat Kesulitan Akses

oleh

Serang Banten, 7 Februari 2025 || Compaskotanews.com — Pemandangan yang memprihatinkan masih terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drajat. Lahan parkir yang seharusnya bisa diakses oleh seluruh pengunjung, terutama masyarakat umum, justru tampak sudah dikapling secara eksklusif untuk pejabat dan dokter. Fenomena ini telah berlangsung lama dan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa terpinggirkan.

Dalam setiap kunjungan ke rumah sakit, rakyat jelata kerap kesulitan mendapatkan tempat parkir. Sementara itu, area parkir yang nyaman justru diberikan secara khusus kepada staf dan tenaga medis. Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan yang mencolok, di mana fasilitas publik lebih memihak kepada mereka yang memiliki jabatan.

Floating Ad with AdSense
X

Padahal, para pejabat dan dokter yang menikmati fasilitas istimewa ini digaji dari uang rakyat. Sebagai pelayan publik, sudah sepatutnya mereka lebih mengutamakan kenyamanan masyarakat, bukan justru membuat batasan yang tidak adil dalam penggunaan fasilitas umum seperti lahan parkir.

Kebijakan semacam ini mencederai prinsip keadilan sosial yang seharusnya ditegakkan di setiap institusi publik, termasuk rumah sakit. Rakyat yang datang untuk berobat sering kali harus berputar-putar mencari tempat parkir, sementara area tertentu justru dikhususkan bagi golongan tertentu.

Dalam konteks ketatanegaraan, kedaulatan rakyat telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan harus dijalankan sesuai dengan konstitusi.

Namun, dalam praktiknya, prinsip ini sering kali diabaikan. Kebijakan parkir di RSUD Drajat menjadi salah satu contoh kecil bagaimana akses terhadap fasilitas umum lebih memihak kepada mereka yang memiliki jabatan, ketimbang memenuhi hak konstitusional seluruh warga negara.

BACA JUGA :  Hari ke 14 Ops Patuh Maung 2024, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran dan Himbauan

Hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan akses yang adil terhadap fasilitas publik, telah diatur dalam konstitusi. Sayangnya, dalam realitas sehari-hari, hak tersebut kerap diabaikan demi kepentingan segelintir orang yang memiliki kekuasaan.

Parkir yang dikapling untuk pejabat dan dokter ini mencerminkan bagaimana budaya birokrasi yang arogan masih mengakar kuat di banyak instansi pemerintah. Alih-alih menjadi pelayan masyarakat, sebagian pejabat justru cenderung menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi.

Fenomena ini juga memperlihatkan ketimpangan dalam pelayanan publik. Jika lahan parkir yang seharusnya bisa diakses oleh semua orang justru diberikan secara eksklusif kepada kalangan tertentu, bagaimana dengan aspek pelayanan lainnya? Apakah kebijakan semacam ini juga mencerminkan standar pelayanan yang ada di dalam rumah sakit?

Sebagai institusi yang berfungsi melayani masyarakat, RSUD Drajat seharusnya menerapkan kebijakan yang lebih inklusif. Fasilitas umum, termasuk area parkir, harus dikelola dengan prinsip keadilan dan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi kelompok tertentu saja.

Pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas atas rumah sakit ini seharusnya segera melakukan evaluasi. Jika benar adanya pengaplingan lahan parkir untuk kepentingan pejabat dan dokter, maka hal ini harus dihentikan demi memberikan akses yang lebih adil bagi masyarakat luas.

Kepercayaan publik terhadap pelayanan rumah sakit sangat bergantung pada kebijakan yang diterapkan. Jika fasilitas publik dikelola secara diskriminatif, maka wajar jika masyarakat merasa tidak dihargai dan kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melayani mereka.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan fasilitas publik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu. Pengawasan dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil, dibutuhkan agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat.

BACA JUGA :  Di Tengah Terik Matahari Satbrimob Polda Banten Tetap Melaksanakan Binsik Dengan Penuh Semangat

Dalam jangka panjang, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan muncul lebih banyak kebijakan yang tidak adil di berbagai sektor pelayanan publik lainnya. Sikap tegas dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah hal ini terjadi.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini juga memiliki hak untuk menyuarakan keberatan mereka. Lewat berbagai saluran, termasuk media sosial dan petisi publik, suara rakyat harus terus diperjuangkan agar kebijakan yang lebih adil dapat diterapkan.

Lebih dari sekadar masalah parkir, fenomena ini menjadi cerminan bagaimana kebijakan publik masih sering kali lebih berpihak pada mereka yang berada di posisi berkuasa. Sudah saatnya keadilan sosial benar-benar ditegakkan, termasuk dalam pengelolaan fasilitas rumah sakit.

Jika rumah sakit sebagai institusi kesehatan tidak mampu memberikan akses yang adil bagi semua, bagaimana mungkin mereka bisa diharapkan memberikan pelayanan yang humanis dan berkualitas? Ini menjadi refleksi yang perlu direnungkan oleh semua pihak, terutama mereka yang bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas publik.

Pada akhirnya, pelayanan yang baik adalah hak semua warga negara, bukan hanya mereka yang memiliki jabatan. RSUD Drajat dan pemerintah daerah harus segera melakukan perubahan agar setiap pasien dan pengunjung dapat merasakan kenyamanan dan keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka.

(Tf/red)