CompasKotaNews.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), berencana menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama pada awal tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Mekanisme Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025
Penyaluran bansos PKH dan BPNT akan dilakukan melalui dua metode utama:
- Melalui Bank Himbara: Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, setiap dua bulan sekali.
- Melalui PT Pos Indonesia: Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Kategori Penerima Bansos
Tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP berhak menerima bantuan ini. Kriteria penerima meliputi:
- Keluarga dengan anggota lanjut usia: Keluarga yang memiliki anggota berusia lanjut.
- Keluarga dengan ibu hamil atau menyusui: Keluarga yang memiliki anggota yang sedang hamil atau menyusui.
- Keluarga dengan anak usia sekolah: Keluarga yang memiliki anak yang sedang bersekolah.
- Keluarga dengan penyandang disabilitas: Keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam kategori penerima, disarankan untuk memeriksa data Anda melalui situs resmi Kemensos atau menghubungi pendamping sosial di wilayah Anda.
Dengan memastikan data Anda sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, Anda berpeluang menerima bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025.