Bahlil Keluarkan Aturan Baru! UMKM Wajib Punya Izin Jika Ingin Beli LPG 3 Kg, Apa Dampaknya?

oleh
Bahlil Keluarkan Aturan Baru! UMKM Wajib Punya Izin Jika Ingin Beli LPG 3 Kg
Bahlil Keluarkan Aturan Baru! UMKM Wajib Punya Izin Jika Ingin Beli LPG 3 Kg

CompasKotaNews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur distribusi LPG 3 kilogram (kg) untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan harga tetap terkendali. Kebijakan ini melarang pengecer menjual LPG 3 kg dan mendorong mereka untuk meningkatkan status menjadi pangkalan resmi atau subpangkalan. Langkah ini diambil untuk menghindari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memastikan distribusi yang lebih terkontrol.

Bahlil menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, asalkan memiliki izin usaha yang sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, termasuk UMKM yang berperan penting dalam perekonomian.

Floating Ad with AdSense
X

Untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus yang akan mengawasi penyaluran LPG 3 kg, mirip dengan pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan atau penjualan LPG 3 kg di atas HET yang merugikan masyarakat.

Bahlil juga menekankan bahwa pembatasan penggunaan LPG 3 kg perlu dilakukan untuk mencegah konsumsi berlebihan yang dapat merugikan masyarakat lain. Ia meminta masyarakat membeli LPG 3 kg sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan, serta memastikan bahwa LPG bersubsidi ini digunakan oleh mereka yang berhak, bukan untuk kepentingan industri.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran, harga tetap terkendali, dan UMKM dapat terus beroperasi dengan dukungan subsidi yang tersedia.